Sesungguhnya akidah pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘anid daulah) adalah benar-benar merupakan akidah kufur. Sebab akidah ini telah memisahkan keimanan kepada Al Qur’an dan keimanan kepada kenabian Muhammad SAW dari negara, yakni dari pemerintahan dan dari semua perundang-undangan; memisahkan keimanan terhadap kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji dari keimanan terhadap hukum-hukum mu’amalah, persanksian, pembuktian, dan jihad; dan memisahkan aktivitas yang dijalankan berdasarkan apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah dari apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh negara.
Negara-negara yang dibangun di atas asas (akidah) pemisahan agama dari kehidupan dan negara (fashluddin ‘anil hayah wad daulah), maka negara-negara itu tidak akan peduli, apakah rakyatnya beriman kepada Allah, kafir, dan atheis. Sebaliknya, negara-negara itu justru melarang rakyatnya beriman terhadap haramnya riba, hukuman potong tangan bagi pencuri, hukuman mati bagi orang yang murtad, dan kewajiban menjatuhkan sanksi bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Negara-negara itu juga tidak akan peduli apakah rakyatnya mengharamkan apa yang dihalalkan Allah atau mereka menghalalkannya; tidak akan peduli apakah rakyatnya menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau mereka mengharamkannya. Sebaliknya, negara-negara itu justru menghukum siapa saja yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh negara, padahal itu dihalalkan oleh Allah; atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh negara. Negara-negara itu tidak akan peduli, apakah rakyatnya memutuskan masalah pernikahan dan talak sesuai dengan hukum-hukum syara’ atau sesuai perundang-undangan. Sebaliknya, negara-negara itu justru memaksa rakyatnya agar memutuskan berdasarkan hukum-hukum kufur terkait persoalan-persoalan harta benda, darah, dan kehormatan.
Oleh karena itu, akidah pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘anid daulah) ini adalah benar-benar merupakan akidah kufur. Sehingga pemerintahan yang dibangun di atas akidah ini adalah pemerintahan kufur dan kekuasaan kufur. Jadi, kewajiban umat yang pertama dan utama, khususnya para pemilik kekuatan dan pengaruh adalah memerangi akidah pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘anid daulah) ini. Dan mencegah agar jangan sampai akidah ini menjadi asas bagi pemerintahan dan kekuasaan. Sebaliknya, harus berusaha dengan sekuat tenaga agar pemerintahan hanya tegak di atas akidah Islam. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban umat, khususnya siapa saja yang memiliki kekuatan dan pengaruh agar segera melakukan aktivitas dengan sungguh-sungguh dan serius untuk menghapus semua perundang-undangan kufur ini, dan menegakkan hukum syariah Islam semata. Sungguh, telah tiba saatnya untuk menghapus hukum-hukum kufur dari negeri-negeri Islam.
Semua umat Islam tidak ingin hidup di bawah naungan kekuasaan yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘anid daulah), yakni kekuasaan yang tegak di atas akidah kufur. Sebab dengan itu berarti bahwa pemerintahan—yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘anid daulah)—adalah pemerintahan kufur, dan kekuasaannya adalah kekuasaan kufur.
Semua kaum Muslim tidak ridha pemerintahan kufur dan kekuasaan kufur tetap eksis di tengah-tengah mereka. Ini adalah pendapat umat yang definitif (final). Dan ini adalah perkara yang telah menjadi keyakinan, serta tekad yang melekat pada umat. Untuk itu, telah menjadi kewajiban atas para pemilik kekuatan dan pengaruh, yang juga memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan, meski dengan itu kalian akan menjadi syahid (martir), maka bersegeralah melaksanakan apa yang telah menjadi pendapat, keyakinan, dan tekad umat, dan bersegeralah melakukan apa yang telah dituntut dan diwajibkan oleh Allah dengan menolong mereka yang berusaha dengan sekuat tenaga untuk menegakkan kembali Khilafah Rasyidah.
22 Sya’ban 1430 H/13 Agustus 2009 M.
Sumber: Hizb ut-Tahrir.Info (kantor berita Hizbut Tahrir)