JAKARTA–Dalam situs www.privateislandsonline.com, terpampang tiga pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat dijual. Ketiga pulau itu adalah Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, mengatakan secara hukum pulau RI tak boleh dimiliki negara Asing. ”Sinyalemen pemberitaan penjualan tiga pulau adalah kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), departemen terkait, dan pemerintah di daerah,” ujarnya, Jumat (28/8).
Menurut Teuku. ke depan perlu dipastikan bila ada pihak di luar negeri berniat membeli pulau tersebut, seperti yang diiklankan dalam website tertentu, maka pemerintah akan tegaskan bahwa hukum nasional menyebut tidak boleh ada pulau RI dimiliki asing. ”Di situlah peranan Deplu menyampaikan keterangan,” tegasnya dalam press briefing di Kantor Deplu, Jumat (28/8).(Republika online, 28/8/2009)
kok gk nyambung yah………..?
pulau RI tidak boleh dimiliki ASING tp kekayaan alam RI boleh dimiliki Asing…………?
Siapa yang salah…………..?