Wapres: Ini Perampokan

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai kasus Bank Century lebih merupakan tindak kriminal murni ketimbang krisis ekonomi. Peme gang saham pengendali bank itu telah merampok dana nasabah di banknya sendiri.

‘’Karena pemilik pengendali bank ini merampok uang bank sendiri dengan segala cara, termasuk obligasi bodong, yang (ha silnya) dibawa ke luar negeri,’‘ kata Kalla, Senin (31/8).

Hal itu telah ia sampaikan saat menerima Menkeu, Sri Mulyani, dan Gu bernur BI saat itu, Boediono, pada 25 November 2008, bukan 22 November 2008 seperti yang dikatakan Menkeu.

‘’Saya bilang, penyelesaiannya bukan bailout. Pe nyele sai annya, ini orang (pemi lik Bank Century, Robert Tan tular—Red) harus ditangkap du lu ka rena perampokan,’‘ jelas Wapres.

Saat itu, Wapres telah memin ta Boediono segera lapor ke Kapolri. ‘’Tapi, Boediono bilang tidak ada dasar hukumnya. Terpaksa saya ambil alih. Saya langsung telepon Ka polri, agar tidak melari kan diri,’‘ katanya.

Dalam waktu tiga jam, ung kap Kalla, mereka telah ditang kap. ‘’Sekitar pukul 19.00, Ka pol ri lapor telah menangkap. Sa ya perintah pukul 16.00 WIB.’‘

Kejadian Bank Century ini, kata Wapres, menunjukkan le mahnya pengawasan BI. ‘’Jadi, benar Menkeu ini kelemahan pengawasan BI.’‘

Sejak 2005, kata Kalla, masalah di Bank Century sebenarnya telah diendus BI. ‘’Terjadi pelari an uang. Mengapa obligasi bodong dibiarkan menjadi aset bank. Akibatnya seperti ini.’‘

Wapres mendorong audit investigasi oleh Badan Pe me riksa Keuangan (BPK). ‘’Lebih fair supaya jangan Menkeu saja yang dianggap bertanggung ja wab.’‘

Wapres juga meluruskan pertemuannya dengan Menkeu dan Gubernur BI terjadi pada 25 November 2008, setelah keputusan Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ‘’Tanggal 22 (November) itu hari Sabtu, saya tidak pernah buka kantor. Hari itu saya meninjau Pelabuhan Sunda Kelapa dan LIPI di Cibinong.’‘

‘’Dalam pertemuan tanggal 25 November itu sama sekali tidak dibicarakan soal dana Rp 6,7 triliun,’‘ tambahnya.

Menkeu Sri Mulyani membenarkan pertemuan dengan Wapres pada 25 November 2008. ‘’Tang gal 22 atau 25, saya tetap laporkan,’‘ kata nya, kemarin.

Dalam pesan singkatnya kepada Republika, Menkeu sependapat dengan Wapres bahwa penyebab kasus Century adalah tindak kriminal. ‘’Menkeu terus meminta perkembangan penanganannya oleh Kapolri atau Kabareskrim,’‘ jelasnya.

Kondisi Bank Century yang buruk saat itu, lanjut Men keu, menunjukkan peng awas an BI kurang efektif. ‘’Mes ki, faktanya tak berubah, aki bat hal itu, Bank Cen tury jadi bank gagal.’‘

Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso, menyatakan, likuidasi Bank Century sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008. Namun, keputusan yang diambil menyelamatkan Century karena dinilai berisiko sistemik.

Direktur Pengawasan 1 BI, Budi Harmanto, menambahkan, dalam rapat KSSK, tak hanya satu orang yang memutuskan. Yang menentukan itu KSSK yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, menduga Rp 2,5 triliun dari dana kucuran Rp 6,762 triliun telah diserap sejumlah deposan besar. (Republika online, 1/9/2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*