Wacana Gandeng TNI dalam Menangani Terorisme Menguat

JAKARTA–Wacana untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia menguat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan Menkopolhukam, di Gedung DPR, Senin (31/8). Sebagian besar anggota Komisi I DPR meminta pemerintah melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme tanpa ada permintaan terlebih dahulu dari Polri.

“Saya sangat setuju TNI dilibatkan karena sejalan dengan undang-undang,” kata anggota Komisi I DPR, Pupung Suharis, Senin.

Pupung bahkan mengusulkan presiden membuat instruksi khusus soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Dalam instruksi tersebut, dia mengharapkan, penanggulangan masalah terorisme juga melibatkan semua elemen bangsa.

Anggota Komisi I DPR lain, yakni Affifudin Thaib menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai elemen bangsa yang harus dilibatkan dalam penanganan terorisme. Sementara anggota Komisi I DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha, menyatakan, kerjasama TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme tinggal menunggu peraturan-peraturan pelaksanaan.

Menkopolhukam, Widodo AS dalam jawabannya sependapat baik Undang-undang (UU) No 2/2002 tentang Polri dan UU No 34/2004 tentang TNI telah memberikan ruang dimungkinkannya pelibatan TNI dalam mendukung pemberantasan terorisme.

Bahkan cikal bakal kerjasama TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme telah dimulai sejak dilaksanakannya latihan gabungan pada Desember 2008 lalu. Widodo sependapat pelibatan TNI dalam menangani masalah terorisme hanya memerlukan penjabaran dari pasal-pasal dalam UU 34 /2004 tentang TNI.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, Komisi I DPR memandang perlu adanya amandemen UU 15/2003 tentang Terorisme. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas tentang penanggulangan tindak pidana terorisme.
“Komisi I juga menilai perlu dilakukan perubahan aturan TNI dalam membantu menangani terorisme,” kata Ketua Komisi I DPR, Theo Sambuaga.

Komisi I DPR juga meminta pemerintah untuk segera mewujudkan badan penanggulangan terorisme. Badan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab operasional untuk menangani masalah terorisme. (Republika online, 31/8/2009)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*