JAKARTA–Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) tak sependapat atas upaya DPR untuk mengebut dan menyelesaikan 22 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam satu bulan. Rencana penuntasan 22 RUU sehingga genap 200 RUU oleh DPR periode ini, menurut Formappi, bukanlah prestasi yang patut diapresiasi.
”Itu bahaya. Karena kita tahu proses pembahasannya, banyak RUU yang tak matang dibahas, kok sekarang mau disahkan dalam waktu sebulan,” kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, Selasa (1/9) siang. Menurut dia, jika dipaksakan pengesahan 22 RUU ini, ada tiga kemungkinan yang terjadi: UU itu tak akan bisa diimplementasikan, akan segera dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau RUU ini justru akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.
”Pembahasan saja sering tak kuorum, kok bisa disahkan segera,” kecam Sebastian. Jangan-jangan, ujar dia, selama ini tidak tuntas karena kesengajaan. Ada poin persoalan yang disimpan, sengaja tidak diselesaikan, dan tak tertutup adanya agenda terselubung sebagai latar belakangnya.
Dari daftar 22 RUU yang ditargetkan rampung sebelum 30 September 2009, Sebastian menengarai banyak persoalan di sana. Seperti RUU perfilman yang, menurut dia, mengatur beragam persoalan yang tak disadari publik tapi bernilai penting.
Sebastian pun mempertanyakan apa sebenarnya urgensi dari RUU Rahasia Negara sehingga harus dikebut dalam sebulan mendatang. ”Kenapa RUU Pengadilan Tipikor kemarin tidak bisa cepat diselesaikan?” tanya dia. Belum lagi, RUU yang kapan dibahasnya saja tidak pernah terdengar kabarnya, tiba-tiba masuk daftar 22 RUU yang dikebut.
Dibandingkan dengan periode DPR sebelumnya, 1999-2004, tutur Sebastian, kinerja periode ini lebih buruk dalam hal legislasi. Periode lalu, ujar dia, hanya ada delapan RUU yang diselesaikan ala kejar tayang.
Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan DPR menyepakati akan menuntaskan 22 RUU dan delapan kegiatan pengawasan, sebelum 30 September 2009. ”Sekitar 22 RUU dan pansus yang lahir sebagai fungsi pengawasan DPR, menyanggupi penyelesaian sebelum 30 September 2009,” kata Ketua DPR, Agung Laksono, seusai memimpin rapat pimpinan DPR dan pimpinan pansus, Senin (31/8) petang. Menurut dia, semua pansus sepakat untuk menyelesaikan pekerjaannya sebelum periode jabatan ini berakhir. (Republika online, 1/9/2009)
Kejar tayangnya DPR untuk mengesahkan UU dalam waktu sebulan adalah untuk mengejar predikat kinerja yang bagus semata, tidak peduli apakah UU tersebut akan menyelesaikan permasalahan atau tidak.
biasa…kejar setoran..