Sebuah fatwa kejutan yang dikeluarkan oleh Ketua International Union for Muslim Scholars, Yusuf Qaradawi yang membolehkan perempuan dan koptik untuk mencalonkan sebagai presiden telah memicu kontroversial dan perbedaan-perbedaan signifikan dalam Jamaah “Ikhwanul Muslimin”, mengingat pendapat Qaradhawi—yang resmi menjadi bagian Ikhwan ini—bertentangan dengan pendapat resmi Jamaah yang menolak pencalonan seperti ini.
Qaradhawi menegaskan bahwa perempuan berhak untuk menjadi kepala negara, menduduki jabatan mufti, dan anggota parlemen, terutama haknya untuk memilih. Qaradhawi menekankan bahwa logika Islam dalam kasus ini adalah bahwa perempuan kapabilitas penuh.
Qaradhawi dalam program “Fiqih Kehidupan” yang disiarkan di channel “ANA” sependapat dengan doktrin fiqih yang mengatakan bahwa perempuan boleh menduduki semua jabatan hakim. Tetapi ia menekankan perlunya menghormati hirarki, dan memperhitungkan perkembangan masyarakat.
Dia berkata: “Memang ada konsensus (ijma’) para ulama bahwa perempuan tidak boleh (haram) untuk memimpin Khilafah, atau Imamah al-Udzma, di mana ia merupakan Khilafah (kepemimpinan) bagi seluruh kaum Muslim. Dia ditanya: “Apakah kepemimpinan negara-negara regional di beberapa negara saat ini masuk dalam pengertian Khilafah, atau ia serupa dengan kepemimpinan daerah-daerah di masa lalu.” Dan menjawab: “Ya, tidak ada yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin atau presiden.”
Sebagai reaksi atas fatwa Qaradhawi, Mursyid Ikhwan, Muhammad Mahdi Akif mengatakan bahwa Jamaah tidak akan pernah mengubah platform partai yang telah diajukan, dan tidak akan pernaha menarik kembali apa yang telah diputuskannya. Dia mengatakan bahwa apa yang haran dalam platform Jamaah tidak akan dilakukan pengkajian ulang. Dikatakan bahwa dia sangat menghormati pendapat Qaradhawi, mengingat masih ada banyak ulama lain yang mengatakan tidak boleh bagi wanita untuk menjadi kepala negara.
Namun, pejabat devisi politik dalam Ikhwan, Isham al-Iryan mengatakan bahwa di masa yang akan datang, Jamaah akan meninjau ulang semua keputusannya. Dikatakan bahwa para fuqaha saja senantiasa mengkaji ulang sendiri fatwa-fatwanya dari waktu ke waktu. Dengan demikian, Jamaah tidak keberatan untuk mengkaji kembali sikap-sikapnya mengenai berbagai persoalan. (mediaumat.com, 4/9/2009)
Lama-lama ketauan juga, belangnya…hayo para ikhwan, berhati-hatilah. Setelah menuduh sayyid Qutb sebagai orang yang melakukan takfir, kini Ia membolehkan perempuan boleh menjadi Imam. Waspadalah…waspadalah…
Waduh pak yusuf semakin liberal saja, padahal sebelum ini saya sangat sependapat dg fatwa2nya.
duh serem banget fatwanya…. klo bener sperti itu, kyknya ga bklan lama lagi tuh ulama bkalan ketahuan belangnya…. and yang namanya kebathilan lambat laun pasti akan hancur!!! & mudah2an Allah memberikan hidayah dan petunjuknya kepada pak Yusuf agar kembali kejalan yang lurus…..amiin!
kira2, alasanya apa ya,?
em…..