Negara Tidak Boleh Menghukumi Keyakinan Rakyatnya?

Soal :

Ada kalangan tertentu yang menyatakan, bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap keyakinan. Bahkan, negara juga tidak boleh menghukumi keyakinan rakyatnya. Benarkah demikian?

Jawab:

Pandangan seperti ini tentu tidak mempunyai dasar hukum dalam Islam, dan karenanya tidak ada nilainya sama sekali dalam pandangan Islam. Selain itu, pandangan ini juga merupakan turunan dari prinsip kebebasan beragama yang bertentangan dengan Islam.

Dalam pandangan kaum Kafir Kapitalis, yang menjadikan Liberalisme (kebebasan) sebagai pandangan hidup mereka, maka setiap manusia mempunyai kebebasan yang menjadi hak hidup mereka. Dari sinilah, lahir kebebasan beragama, yang berarti bebas sebebas-bebasnya, baik bebas tidak beragama (bebas menjadi ateis), bebas pindah-pindah agama (bebas menjadi murtad) maupun bebas mengubah dan mengutak-atik agama (bebas menistakan agama). Dalam pandangan kaum Kafir Kapitalis, yang memang menjadikan Sekularisme sebagai basis ideologi mereka, memang bisa dinalar, karena agama memang tidak mempunyai tempat dalam kehidupan mereka, selain sebagai urusan pribadi. Inilah prinsip dasar Sekularisme, yaitu fashlu ad-din ‘an al-hayat (pemisahan agama dari kehidupan).

Kebebasan beragama seperti ini, yang berarti bebas menjadi ateis, bebas menjadi murtad dan bebas mengacak-acak agama jelas bertentangan dengan Islam. Bahkan, tidak bisa diterima oleh setiap orang yang beragama sekalipun. Al-Qur’an telah menegaskan:

“Siapa saja yang ingin (beriman), maka hendaknya beriman, dan siapa saja yang ingin (menjadi kafir), maka hendaknya dia kafir.” (Q.s. al-Kahfi: 29)

yang berarti menjadi Mukmin dan Kafir memang merupakan pilihan masing-masing orang. Meskipun demikian, pilihan menjadi Kafir yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini, menurut para mufassir, bukan berarti izin dan legalitas (tarkhish) serta pilihan (takhyir) untuk menjadi Kafir. Sebaliknya, pilihan yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini berarti ancaman (tahdid) dan peringatan keras (tahdzir).[1] Sebab, setelah Allah menyatakan pilihan Iman dan Kufur, Allah mengancam mereka yang Zalim, apalagi Kafir, dengan ancaman neraka, dengan firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek..” (Q.s. al-Kahfi: 29)

Karena itu, untuk menjadi Mukmin atau Kafir jelas merupakan pilihan pribadi masing-masing orang. Dengan kata lain, bukan kehendak, apalagi paksaan Allah. Hanya saja, konsekuensi dari pilihan Iman dan Kufur tersebut jelas. Bagi orang yang memilih menjadi Kafir, maka baginya kelak di akhirat adalah neraka. Itulah konsekuensinya.

Nas-nas al-Qur’an yang senada dengan ini jumlahnya pun sangat banyak. Namun, nas-nas syariat tidak hanya berhenti sampai di situ. Rasulullah saw. misalnya, dengan tegas menyatakan:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ (رواه البخاري).

“Siapa saja yang menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (Hr. Bukhari)

Itu artinya, begitu seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka dia harus terikat dengan Islam, dan tidak boleh berpindah-pindah agama dengan seenaknya. Jika seseorang murtad sekali, maka dia harus diminta oleh negara untuk bertaubat, dan diberi waktu selama tiga hari. Jika dia mau kembali, maka dia harus diterima. Namun jika tetap tidak mau, maka dia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali harus dihukum mati oleh negara.

Inilah yang dipraktikkan ‘Umar bin al-Khatthab ketika menjadi Khalifah. Kepada utusan walinya, ‘Umar memberikan instruksi:

هَلاَ حَبَسْتُمُوْهُ ثَلاَثاً، وَأَطْعَمْتُمُوْهُ كُلَّ يَوْمٍ رَغِيْفًا، وَاسْتَبْتُمُـوْهُ لَعَـلَّهُ يَتُوْبُ وَيُرَاجِعُ أَمْرَ اللهِ؟

“Mengapa kalian tidak memenjarakannya selama tiga hari. Memberinya makan setiap harinya dengan roti, dan memintanya bertaubat agar dia bertaubat dan kembali kepada ajaran Allah?” (Hr. as-Syafi’i)[2]

Inilah ketentuan yang jelas dan tegas di dalam Islam. Karena itu, dalam pandangan Islam tidak ada kebebasan beragama secara mutlak.

Selain itu, kebebasan beragama yang juga diartikan bebas untuk tidak beragama (menjadi ateis) jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang mempunyai naluri beragama. Sementara kebebasan berpindah-pindah agama dan mengacak-acak agama juga bertentangan dengan hak yang diberikan oleh Allah. Sebab, ketika manusia mempunyai hak kebebasan, sebenarnya dia mendapatkannya ketika diberi oleh Allah. Pertanyaannya, lalu dari mana dia bisa melanggar hak-hak yang diberikan oleh Allah, Dzat yang memberinya kebebasan? Karena itu, istilah HAM (hak asasi manusia) ditolak oleh Islam. Yang benar adalah hak manusia yang diberikan oleh Allah, sehingga tetap harus tunduk pada ketentuan hukum Allah. Karena itu, di dalam Islam disebut al-huquq as-syar’iyyah li al-Insan (hak manusia menurut syariah).

Berdasarkan paparan di atas, jelas sekali bahwa negara bisa, bahkan harus mengintervensi keyakinan rakyatnya, ketika sudah dinyatakan melanggar dari ketentuan syariah. Karena itu, negara akan membiarkan rakyatnya bebas memeluk agama apa saja, tanpa paksaan. Namun, ketika sudah memeluk agama Islam, negara berhak memaksanya untuk terikat dan konsisten dengan Islam, termasuk dipaksa untuk kembali kepada Islam, jika murtad, dan bahkan harus dibunuh, jika tidak mau kembali ke pangkuan Islam. Negara juga berhak memaksa rakyatnya yang Muslim untuk tidak mengacak-acak dan menodai Islam, dengan alasan kebebasan beragama, agar menghentikan aktivitasnya dan bertaubat. Jika tidak, negara juga diberi hak oleh Allah untuk membunuh atau memerangi mereka.

Dengan demikian, negara juga diberi otoritas oleh Allah untuk menghukumi keyakinan. Hukum yang dimaksud di sini, tentu berbeda dengan hukum syariah. Karena hukum syariah adalah pandangan atau keputusan tentang suatu perbuatan. Sedangkan hukum tentang keyakinan, atau menghukumi keyakinan, maksudnya adalah pandangan atau penilaian yang berkaitan dengan keyakinan tertentu. Kufur itu buruk, sedangkan iman itu baik adalah hukum. Kufur dinilai buruk, karena syariat telah menetapkannya sebagai keburukan. Sebaliknya, Iman dinilai baik, karena syariat juga telah menetapkannya sebagai kebaikan. Kategorisasi Islam dan Kufur yang dinyatakan di dalam nas-nas syariah, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah itu sendiri, dengan segala konsekuensinya, sebenarnya adalah bentuk lain dari menghukumi keyakinan. Ketika Rasulullah menyatakan:

الإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ

“Islam itu tinggi dan mulia. Dan, tidak ada yang bisa mengalahkan ketinggian dan kemuliaan Islam.” (Hr. ad-Daruquthni)

bisa dinyatakan sebagai bentuk lain dalam menghukumi keyakinan. Dimana Islam itu lebih tinggi dan mulia dibanding yang lain.

Karena itu, dari mana logika tidak boleh menghukumi keyakinan tersebut dibangun, kalau bukan dari logika kebebasan beragama? Hanya sayang sekali, karena mereka yang menggunakan logika ini ternyata juga tidak konsisten. Lihatlah, betapa dengan mudah mereka juga menghukumi keyakinan orang lain yang berbeda dengannya, dengan vonis Islam Preman, Islam Radikal, Islam Fundamentalis, Islam Sinting dan sebagainya. Apakah ini bukan bentuk menghukumi keyakinan?

Kalau begitu, ada apa sebenarnya dengan seruan mereka, bahwa negara tidak boleh menghukumi keyakinan, atau mengintervensi keyakinan? Jawabannya tak lain adalah penyesatan politik dan pemikiran. Tujuannya agar negara tidak mengambil tindakan terhadap mereka, dan apa yang mereka propagandakan. Sebaliknya, kalau orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan mereka, segera saja mereka katakan, “Negara harus mengambil tindakan.” Atau, “Negara tidak boleh kalah.” Atau, “Negara tidak boleh lemah.” dan seterusnya. Itulah kepicikan dan kebusukan mereka. Wallahu a’lam. (Hafidz Abdurrahman)


[1] Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar Ibn Hazm, Beirut, cet. I, 2004, juz II, hal. 1898; at-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz VII, hal. 547; Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, juz V, hal. 154; al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, juz V, hal. 165; Abu Hayyan, Tafsir al-Bahr al-Muhith, juz X, hal. 387.

[2] Lihat, as-Syaukani, Nailu al-Authar, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1995, juz VII, hal. 202.

7 comments

  1. Inilah Akibat SEPILIS yang dipilh oleh penguasa negeri ini…
    dengan Alasan “FREEDOM OF RELIGIONS” mereka tidak mau mengurusi akidah ummat…..
    inilah akibat DEMOKRASI YANG DIPILIH>>>>
    KARENA ITU TINGGALKAN SEKULERISME DEMOKRASI…
    Tegakkan Syariah dan Khilafah….
    gitu aja kok repot……..

  2. Negara yang pemikirannya kerdil dan licik ya Indonesia saat ini, Pemimpinnya Islam tapi hanya diKTP, tak usah jadi Negara Islam paling tidak jalankan Syariat Islam. jadi pemimpin jangan hanya melindungi kepentingan asing aja…

  3. iman ti bandung

    Sekulerisme
    keparat///

  4. Masalah keyakinan/aqidah adalah masalah yang teramat sangat penting. Keyakinan/aqidah seseorang dapat menjadikan ia tergolong beriman (beraqidah islam) dan kafir (beraqidah selain islam). Konsekwensi bagi pemeluk aqidah non islam adalah NERAKA di akhirat kelak.
    Negara yang baik adalah negara yang berupaya dalam mensejahterakan masyarakatnya bukan hanya ketika hidup di dunia saja, tetapi juga kebahagiaan hidup ketika di akhirat kelak. Duhai indahnya negara yang seperti itu.
    Adakah negara yang seperti itu saat ini…???
    Mari kita wujudkan negara itu..
    Mari kita wujudkan tegaknya syari’ah..
    Mari kita wujudkan Daulah Khilafah…
    ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR

  5. Negara adalah pelaksana SYARIAT ALLOH,,,,
    ALLOHU AKBAR…

  6. ORANG YANG BERPIKIR SEPERTI ADALAH ORANG YANG TIDAK PAHAM ISLAM.SYARIAT ISLAM TIDAK BISA TEGAK SECARA SEMPURNA TANPA ADANYA NEGARA. ITULAH DAULAH KHILAFAH ISLAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*