Kenaikan tarif tol, Senin, sebesar 15 persen tidak berkaitan dengan perbaikan kualitas layanan kepada para pengguna jalan tol karena, PT Jasa Marga sebagai operator tol memiliki standarisasi layanan tersendiri.
“Kenaikan ini rutin. Karena itu, tidak ada yang istimewa dalam pelayanan tambahan,” kata Humas PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol, Wahyudin, di Surabaya, Senin.
Menurut dia, seharusnya kenaikan tarif tol tersebut sudah diketahui masyarakat. Apalagi, pihaknya selalu mempublikasikannya melalui beragam media massa baik cetak maupun elektronik.
“Untuk itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna jalan tol bisa memakluminya,” ujarnya.
Ia mengaku, kenaikan tarif itu merupakan agenda Jasa Marga setiap dua tahun sekali.
“Besaran kenaikannya selalu disesuaikan dengan kenaikan angka inflasi per dua tahun,” katanya.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif 15 persen atau sekitar Rp500,00 itu dikenakan bagi setiap golongan kendaraan. Ketetapan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 514/KPTS/M/ 2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
“Sebelum kami naikkan, besarannya sudah diperhitungkan sesuai kemampuan bayar para pemakai jalan,” katanya.
Untuk itu, ia meyakini, kenaikan ini tidak banyak mempengaruhi perekonomian warga.
“Kami optimistis, kenaikan tarif tersebut tidak akan membuat para pengusaha angkutan umum langsung meningkatkan produk atau jasanya,” katanya.
Ia menambahkan, sejak Senin ini memberlakukan pembulatan saat par pengguna jalan melakukan transaksi di gerbang tol. Faktor penyebabnya, sejumlah tarif tol memunculkan angka dengan nominal rupiah yang tidak pas dengan mata uang.
“Contohnya, tarif awal Rp2.000,00 yang dinaikkan 15 persen menjadi Rp2.300,00. Angka tidak pas itu perlu dibulatkan menjadi Rp2.500,00. Kami berharap, pembulatan itu kian memudahkan pelayanan di lapangan sehingga bisa berjalan lebih efisien,” katanya. (ANTARA News, 28/9/2009)