Pemuka Muslim Australia Desak Pemerintah Legalkan Poligami

Pemerintah Australia menegaskan, tidak akan melegalkan poligami di negara itu. Sementara para pemuka Muslim di Negeri Kanguru berargumen poligami terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan harus diakui sebagai bentuk jaminan dan perlindungan atas hak-hak para pelaku poligami.

Pemerintah Australia menegaskan sikapnya atas poligami, setelah sejumlah pemuka komunitas Muslim memintar agar pemerintah mengubah peraturan tentang poligami dan mengizinkan poligami. Namun Jaksa Agung Robert McLelland, seperti dilaporkan Australian Broadcasting Corporation (ABC) hari Rabu kemarin menyatakan, pemerintah Australi tidak akan pernah mengakui perkawinan poligami.

“Poligami itu tidak sah dan tetap akan seperti itu, ” tukas McLelland.

“Larangan ini berdasarkan pada budaya pada komunitas kami dan bentuk hubungan poligami secara keseluruhan tidak sejalan dengan budaya dan tentu dengan hukum, ” sambungnya.

Namun Keysar Trad, presiden Islamic Friendship Association of Australia mengatakan, sudah saatnya Australia mengakui poligami jika poligami itu atas kemauan pihak perempuan. “Sebuah bisnis, jika melibatkan empat rekanan saja bisa diakui. Tapi mengapa, ketika ini menyangkut masalah hubungan konsensus di antara orang-orang dewasa, tidak diakui?” tanya Trad.

Ia mencontohkan dirinya sendiri, yang melamar perempuan lain atas persetujuan sang isteri. “Daripada berpikir untuk memiliki hubungan gelap, saya pikir lebih satu-satunya cara yang lebih pantas adalah mempertimbangkan untuk membuat komitmen pernikahan dengan orang yang bersangkutan, ” kata Trad.

Syaikh Khalil Chami dari Islamic Welfare Centre, Sydney juga meminta agar pemerintah Australia melegalkan poligami. Karena faktanya, meski dilarang oleh hukum Australia, poligami tetap ada.

Menurut Chami, ia bisa saja menolak perkawinan poligami di kalangan komunitas Muslimnya. Tapi pemuka-pemuka agama lainnya bersedia mensahkan perkawinan poligami karena Islam membolehkannya. (ln/iol)

Sumber : www.eramuslim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*