Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)
Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara lain: mereka menilai jaminan fasilitas dari negara untuk menanggulangi HIV/AIDS kurang, karenanya mereka menuntut alokasi dana baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah harus lebih besar. Acara ini dianggap sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian Wanita PSK terhadap penyebaran PMS (penyakit menular seksual) .(Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009)
Di perbolehkannya PSK menyelenggarakan MUNAS, mengindikasikan bahwa keberadaan PSK diakui sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Artinya pekerjaan itu sah-sah saja, legal dan formal di negeri ini. Bahkan mereka mulai menuntut diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain, karena mereka merasa menyumbang pajak yang sangat besar kepada negara.
Disamping itu dengan adanya lokalisasi, jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Adanya lokalisasi dimaksudkan untuk mengisolir mereka sehingga penyakit sosial tersebut tidak menyebar ke masyarakat, dan memudahkan untuk mengadakan penyuluhan kesehatan untuk PMS (Penyakit menular seksual). Juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan mereka bertaubat dengan diadakannya pembinaan bagi PSK. Tetapi ini hanya asumsi karena penyakit mereka menular ke para suami yang jajan dan di tularkan ke istrinya. Adapun mereka yang bertaubat, mayoritas sudah tua yang biasanya kalau tidak menjadi mucikari, germo yaa bertaubat.
Karena jumlah mereka semakin banyak serta bisa untuk membentuk jaringan yang sangat luas bahkan internasional, sehingga tidak heran jika mereka semakin berani. Data dari website GP Anshar menunjukkan PSK mencapai angka yang sangat mencengagkan sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta (GP Anshar, 21 september 2008)
Mereka juga menuntut hak politik mereka diakui. Buktinya hasil MUNAS PSK di Kerawang berupa presure politik, yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai anggaran yang terlalu sedikit untuk penanganan penyakit Seksual Menular yaitu HIV/ AIDS. Padahal sebenarnya penyakit tersebut penyebab utamanya adalah pekerjaan mereka yaitu seks bebas.
Munas PSK tidak akan mungkin terjadi jika negara sejak awal menerapkan seluruh hukum Islam termasuk menetapkan peraturan haramnya pelacuran dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Disamping itu karena longgarnya pemerintah terhadap perzinahan tersebut sehingga disadari atau tidak memberi angin segar bagi para pelacur.
Terlebih lagi penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat untuk PSK (pekerja seks komersial) juga ikut memberi andil. Penyebutan pelacur sebagai pekerja merupakan perlakuan yang lunak dan sopan terhadap pelaku kemaksiatan. Dampaknya seakan-akan memberi toleransi terhadap kemaksiatan mereka. Padahal jelas bahwa yang dimaksud bekerja dalam pandangan Islam adalah bekerja yang halal, sehingga bekerja yang haram semisal mencuri dan berzina tidak bisa dikatagorikan bekerja. Karenanya sebutan yang tepat bukan PSK tetapi pezina atau pelacur. Dan Islam secara tegas mengharamkan perzinahan/pelacuran. Sebagaiman firman Allah:
وَلا تَقرَبُوا الزِّنىٰ ۖ إِنَّهُ كانَ فٰحِشَةً وَساءَ سَبيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al Isra[17]; 32)
Peran Negara
Negara punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya. Meninggalkan larangan melacur/berzina tidak bisa hanya dilakukan oleh individu atau jama’ah sekalipun dengan cara menggerebek dan merazia. Berapa kali penggerebekan dilakukan oleh ormas Islam tidak membuahkan hasil yang yang maksimal. Hal ini karena ada porsi hukum yang harus diperankan oleh pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh jama’ah apalagi individu.
Peraturan yang harus diterapkan oleh negara meliputi menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan zina, sosialisasi peraturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.
Negara berkewajiban menetapkan peraturan/undang-undang tentang haramnya berzina dan yang memberi peluang perzinanan antara lain haramya berkholwat (berdua-dua an) laki-laki dan perempuan, ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, wajib menutup aurat dan haramya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai kepala Negara, Rasulullah pernah menegaskan haramnya pelacuran dan membersihkan Daulah Islam di Madinah dari pelacuran dengan cara membatalkan perkawinan jaman jahiliyah[1] yang identik dengan pelacuran. Sabda Rasulullah sbb:
Pernikahan pada jaman jahiliyah ada 4 macam (1) Pernikahan yang biasa dilakukan orang-orang di zaman sekarang, yaitu seorang lelaki melamar kepada seseorang untuk mengawini wanita yang ada dalam perwaliannya atau anak perempuannya, lalu ia memberi mahar kepada wanita itu dan mengawininya. Jenis nikah lainnyanya(2) ialah seorang lelaki mengatakan kepada isterinya manakala isterinya baru sduci dari haidh: ”Pergilah kepada si Fulan, serahkanlah dirimu kepadanya.” Setelah itu suaminya tidak mencampurinya lagi hingga nampak isterinya hamil, maka ia mencampurinya kembali jika ia menghendakinya. Ia melakukan yang demikian tiada lain karena mengharapkan punya anak yang cerdas (pintar); hal ini dinamakan nikah istibdla’. Jenis nikah lainnya lagi(3) ialah sekelompok kaum lelaki yang jumlahnya dibawah 10 orang, semuanya mencampuri seorang wanita, masing-masing dari mereka menggaulinya. Apabila wanita itu mengandung dan melahirkan bayi, lalu selang beberapa malam kemudian ia mengirimkan utusan untuk memanggil mereka semuanya, tiada seorang lelakipun yang terlihat menolak undangannya, akhirnya mereka semua berkumpul di tempat wanita itu. Kemudian wanita itu mengatakan kepada mereka , ”Sesungguhnya kalian semua telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan (terhadap diriku), sekarang aku telah melahirkan bayi, dia adalah anakmu hai Fulan ”. Wanita itu menghubungkan nasab bayi itu dengannya, dan lelaki yang bersangkutan tidak dapat menolaknya lagi. Sedangkan nikah yang ke (4) orang-orang banyak yang berkumpul lalu mereka menggauli seorang wanita (secara bergantian), wanita itu tidak menolak setiap laki-laki yang datang kepadanya. Wanita seperti itu adalah pelacur, mereka memasang bendera –bendera di depan pintu sebagai pertanda. Maka barangsiapa menghendaki mereka boleh menggaulinya, dan apabila salah seorang dari pelacur itu mengandung lalu melahirkan bayi, maka mereka dikumpulkan di hadapan wanita itu. Kemudian mereka memanggil seorang qaafah (juru tebak), lalu dia menisbahkan bayi itu kepada orang yang dianggap mirip oleh juru tebak anak tersebut. Pada akhirnya anak itu dikaitkan pada lelaki itu dan disebut sebagai anaknya. Lelaki bersangkutan tidak dapat menolak hal itu. Ketika Nabi Muhammad diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau melenyapkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah yang dilakukan orang-orang sekarang ini. (HR Bukhari dan Abu Dawud)
Agar peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku zinah.
Sanksi lokalisasi dan razia terbukti tidak efektif karena tidak membuat pelacur jerah bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya. Dengan demikian hanya sanksi yang sesuai dengan syariat Islam saja yang bisa sebagai solusi masalah bukan lokalisasi atau yang lain. Hal ini terbukti dimasa Rasulullah sangat sedikit orang yang melakukan zina.
Sanksi bagi pelaku zina menurut pandangan Islam
a. Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun[2].
firman Allah:
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (TQS. An Nur[24];2)
Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.
b. Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati[3], sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Untuk memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina, mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun[4].
Sedangkan jika germo, mucikari serta fasilitator perzinahan sudah meningkatkan aktifitasnya sampai mendirikan sebuah organisasi untuk mengayomi dan mengorganisir aktifitas perzinanahannya maka Negara harus membubarkan organisasi pelindung perzinahan tersebut dan menghukum mati para pendiri, ketua dan pengurus organisasinya[5].
Peran Masyarakat
Terlaksananya hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah:
وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ ﴿١٠٤﴾
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[217][6]; merekalah orang-orang yang beruntung. (TQS ali Imran; 104)
Dan juga terdapat pada sabda Rasulullah :
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari perbuatan yang munkar atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya kemudian kalian berdo’a dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tapi Dia tidak mengabulkan do’a kalian.”( HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain: kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:
Idza dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi
Artinya: Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)
Masyarakat harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”. ( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah)[7].
Disamping itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah pertama, menetapkan undang-undang tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Kedua, mensosialisasikan undang-undang tersebut. Dan ketiga, memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Di dalam buku ”sistem Sanksi dalam Islam” menyebutkan sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:
” Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 6 bulan”[8].
Daftar Literatur
- Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002
- Yusuf an Nabhani, Fafhul Kabir, Jilid I
- Sayyod Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan
- Al Qur’an dan Terjemah Depag RI
- Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009
[1] Sayyod Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan.
[2] Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32
[3] Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm.31
[4] Ibid, hlm.286
[5] Ibid, hlm.304
[6] [217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
[7] Yusuf an Nabhani, Fafhul Kabir, Jilid I, hlm.132.
[8] Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 308-309
Pancene Negoro gak bener ya wes kayak gini ini…
sudah tau haram malah di legalkan yang penting bayar pajek..
Orang pandai tp jahiliyah…
Tidak akan ada hal seperti itu kl sistem negara kita berideologikan islam.
Hanya Khilafahlah satu²nya harapan bagi kita…
Naudzubillah…Pelacuran didukung? gay, lesbi pun dibela? Inilah cermin masyarakat sakit yg didukung pemerintahan yg sakit pula. Semoga nasruLLoh segera tiba dg tegaknya syariah dan khilafah, sehingga orang berbuat dosa dan maksiat tidak merajalela.
sungguh sangat mengejutkan…
apeu jadinya negara ini…
menyedihkan….
puantes karawang terasa makin panas aje..
Tegakkan hukum syariah
Allahu Akbar…..
Masya’ Allah..tidak heran jika musibah datang silih berganti..
Ya..Allah akan jadi apa Indonesia jikalau segala yang diHaramkan oleh Allah..Seenaknya saja menjadi Halal oleh manusia????
ya Allah..ampuni kami….
pantasss…jadi pelacur bukan malu tetapi bangga.nyatanya emang berjasa dan legal di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ya Allah pertanda apa lagi yang bsa membuat penduduk negeri ini insyaf dan kembali kepada fitrahnya, yg tenang kalau hanya mengingatMU dan menjadikan aturanMu sebagai solusi yang menentramkan jiwa.
Wahai pejuang syariah dan khilafah, semakin merintih hati ini dan semakin rindu tegaknya Khilafah.wahai kaum muslimin dukunglah setiap seruan utk tegakkan Khilafah. Allohu Akbar
Wajar jika negeri ini menerima AZAB dari Alloh swt, bukankan jika zina dan riba hadir secara terang-terangan Alloh akan memberikan laknatnya? PSK, bunga bank adalah praktek terang-2an kedua jenis maksiat itu
pancet ae kelakoane. Gak tobat2 pemimpinne. malah dadi mucikari terstruktur. ckkcckkc, naudzubillah
Yang bener “…190 ribu hingga 270 ribu pekerja seksual komersial dengan 7 hingga 10 juta pelanggan…” bukan “….sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta…” (GP Anshar, 21 september 2008)
Naudzubillahi min dzalik…!!!
PSK dilegalkan, Nikah dini dilarang :
W H Y…???
Emang bener Rasulullah saw bilang, “kalo dah enggak punya malu ya lakukan aja, berlaku pada orang-orang macam itu. Orang-orang macam mereka, bahkan lebih buruk dari hewan, termasuk “mereka-mereka yang udah tau dan berwenang buat menindak” tapi enggak ngapa-ngapain. Maaf, jika ada yang tersinggung…
munas PSK diberi izin, tapi KMII tidak dapat izin, aneh
always something wrong happened, if syari’ah is not DILAKSANAKAN.
wah keren tuh…semakin gila saja nih bangsa. Menantang murka Mu ya Allah…
Negeri aneh itulah Indonesia. pemerintah aneh, polisi aneh. Syariah dan Khilafah yang akan membubarkan mereka yang aneh-aneh. Insya Alloh Secepatnya.AllohuAkbar
wahai rakyat…lihatlah !!!! negri ini telah menghalalkan murka Allah. pilihan siapakah itu?? naudzubillah tsumma naudzubillah
naudzubillah tsumma naudzubillah,segeralah taubat bagi yang masih menjalani profesi sbg PSK,azab Allah amatlah pedih.
Suatu Malam, saya mendengar ceramah Habib Rizieq bin Shahb tentang Amar Ma`ruf-Nahi Munkar. Beliau menghimbau kepada semua komponen umat Islam agar tidak hanya berbicara tentang kebaikan tapi juga mencegah kemungkaran.
Beliau bercerita pengalamannya malang melintang di dunia Nahi Munkar. Kali kesempatan, beliau ditegur oleh seorang pejabat. Kata si pejabat: “Habib, saya mendukung dakwah Anda memberantas kemaksiatan, membubarkan lokalisasi, menghancurkan arena judi. Tapi jangan ngancurin doang. buat dong lapangan pekerjaan untuk mereka. Ini baru namanya berjuang.
Habib Rizieq menjawab: “Saya siap memberikan lapangan pekerjaan buat para PSK. Saya siap menyediakan tenaga-tenaga terampil usai dirazia. Sehingga sepulang mereka dari pendidikan keterampilan mereka bisa bekerja dengan sah secara ISlam.
“Tapi ana minta satu syarat sama ANda.”
“Apa itu, Beb?
“Itu negara, serahkan kepada kita!”
Kisah di atas sebenarnya potret real sekarang ini. Ketika pemerintah tidak bisa mengatur kehidupan sosial dengan bijak, maka jangan salahkan bila orang-orang Habib Rizieq dan anak buahnya mengambil sikap tegas terhadap para pelacur.
Alhamdulilah masih ada yg peduli akan tegaknya hukum Islam, Hidup HTI maju terus……AllahhuAkbar…
Inilah realita yang ada dinegeri yang penduduknya mayoritas muslim ini !!!!
Hanya dengan hukum Islamlah kemungkaran akan di basmi sampai keakar masalahnya ALLAHU AKBAR !!!!
pertama ada yang peduli
kedua ada yang mengorganisasi
ketiga harus ada yang memimpin
keempat harus ada yang memulai
Allahuakbar………
negara qt tu bnar2 sudah gila?
masya Allah ….makanya sekarang karawang di landa banjir …
hanya dengan penerapan Islam secara kaffah segala kemaksiatan akn hilang,krn Islam akan memanusiakan manusia. wahai kaum Muslimin hanya Syariah Islamlah yang akan menggulung kemaksiatan sampai ke akarnya, dan akn menggantikannya dengan cahaya kemuliaan. ALLAHUAKBAR….
mudah2an cepet pada bertobat deh,kalo tidak azab dari Alloh SWT akan datang….
inilah buah dari demokrasi yang menjamin kebebasan dalam segala hal sehingga kemasiatan pun dijamin sehinnga bebas berkeliaran…
Allah huakbar…
masya Allah…….dimana kearifan pemimpin negeri kita?????apakah sudah tertutup mata batinnya dengan kondisi negara nya yang sudah miris seperti ini..??? Allahu Akbar mari segenap kaum muslim yang masih diberikan rahmat dan hidayah oleh Allah …mari kita tegakkan Khilafah…hanya itu kunci penyelesaian dari segala problematika negeri ini….AllahuAkbar 3x
Azab apa lagi yang akan diturunkan Allah kepada Indonesia….!!!!
ini hanya salah satu problematika umat.hanya khilafah yg dpt menyelesaikannya dg syariah
luar biasa dosa negara ini
Alloohu Akbar…ampunilah kami, tunjukkanlah bangsa kami kejalan yang Benar
Bukti negara tdk bisa melindungi rakyatnya dari kemaksiatan.
bangsa akan hancur jika tidak ada yang mengurusnya bersama ISLAM yang khuffuh. satukan ummat islam dengan syariah.
ini adalah salah dari orang tua juga yang melupakan akhidah buat anaknya, kebanyakan orang tua berharap semoga anaknya jadi mentri, polisi, dokter dsb tapi jarang yang berharap anak jadi sholeh dan sholehah. beginiLlah KALAU AGAMA ISLAM DIJAUHKAN DARI KEEHIDUPAN HANYA RITUAL BELAKA.
ALLAHUAKBAR..TERUS BERJUANG TEGAKKAN SYARIAT ISLAM.
Jika tetap dalam aturan jahiliyah mana mungkin bisa menyelesaikan masalah besar ini, urusan kecilpun tidak akan pernah selesai. Jika begitu “TERAPKAN HUKUM ALLOH MAKA HIDUP SEJAHTERA”
Menghentikan kemaksiatan (perzinahan) perlu diiringi dengan kesejahteraan masyarakat, negeri ini makmur karena sumber daya alamnya ya mestinya rakyatnya sejahtera. Ini jelas salah kelola, sistem sdh diadopsi selama hampir 67 thn tidak mammpu mengatasi masalah semisal “pelacuran”. Sekaranglah waktunya berfikir dgn jernih,tulus ikhlash sayangi bangsa ini, jaga negeri ini baik laut sampai keisi perut buminya dengan sistem yg mampu mengatasi semua problema hidup yaitu: hukum syariat islam yg diturunkan dr al Kholik (pencipta alam ini) Allah SWT.
inilah negara dengan sistem kapitalis, yang memiliki uang dia yang berkuasa termasuk menentukan hukum baru dalam perzinahan. naudzubillah, semoga ALLAH memberi ampunan kepada kita semua
saatnya qt kmblkn khdpn islam, dlm naungan khilafah islamiyah,