Jakarta – Kejagung menyatakan tidak ada unsur melawan hukum terkait bailout Century Rp 6,7 triliun. Bukan hal yang aneh, hasil ini memang sudah diprediksi sejak awal penyelidikan dimulai.
“Itu sudah kita duga hasilnya akan demikian. Nasibnya sama saja dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang banyak di-SP3 (dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan),” kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Menurut dia, indikasi yang tidak beres sebenarnya sudah muncul dari keluarnya audit BPK mesti masih sementara.
“Sebaiknya audit BPK itu yang ditindaklanjuti. Dan yang memproses KPK. Hasil audit BPK itu memaparkan hasil sebelum, saat, dan setelah bailout dikeluarkan,” terangnya.
Pihak Kejagung beralasan, ada 3 alasan kasus bailout Bank Century ini tidak memiliki unsur melawan hukum. Pertama, karena ada landasan pijaknya, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Kedua, parameter mengenai sistematik kebutuhan penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan bisa diperpanjang. (detikNews, 23/10/2009)