JAKARTA–Indonesia Budget Center (IBC) memperkirakan biaya perjalanan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke delapan negara menghabiskan anggaran sebesar Rp 956 juta. Padahal, biaya tersebut setara dengan biaya penyusunan tiga hingga empat peraturan. Demikian disampaikan Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Negara IBC, Roy Salam, Ahad (25/10).
“Estimasi itu berdasarkan dari Dipa (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) KPU,” kata Roy. Hasil analisis IBC juga menunjukkan rata-rata anggota KPU menghabiskan anggaran negara untuk perjalanan ke luar negeri itu sebanyak Rp 67 juta per orang. Menurut dia, hal itu tidak memberikan manfaat yang banyak dan hanya bentuk pelesiran semata.
“Persoalan di dalam negeri sudah bertumpuk. Dilihat dari kisruh pemilu 2009, persoalan mendasar justru ada di dalam negri ketimbang di luar negeri,” kata dia. Masalah lain yang tidak kalah penting, ujar Roy, adalah kesiapan KPU dalam mempersiapkan agenda pilkada. Di mana pada 2010 terdapat 246 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
KPU, kata dia, belum membuat pedoman teknis soal pilkada berdasarkan ketentuan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. “Padahal, dalam pasal 8 ayat 3 huruf a ditegaskan tugas dan wewenang KPU dalam pilkada adalah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Roy merinci estimasi biaya yang dihabiskan untuk perjalan ke luar negeri. Misalnya, untuk perjalanan ke Hongaria, biaya visa untuk satu orang menghabiskan Rp 1 juta rupiah, uang harian untuk setiap orang sebesar 3,9 juta, dan biaya tiket per orang yang akan menghabiskan Rp 71,6 juta rupiah.
“Untuk perjalanan ke Hongaria, total biaya untuk per orang itu mencapai Rp 84,4 juta rupiah. Kalau total seluruhnya dengan dua anggota KPU yang berangkat ke Hongaria dan di negara itu ada 111 pemilih, diperkirakan biaya yang habis itu sebesar Rp 168,9 juta rupiah,” kata Roy. Hal yang sama juga terjadi untuk perjalanan KPU ke Inggris.
“Visa perjalanan KPU ke Inggris anggarannya Rp 1 juta. Sedangkan, biaya uang hariannya mencapai Rp 5,4 juta per orang. Biaya tiket untuk satu orang menghabiskan Rp 72,3 juta per orang. Total biaya semuanya Rp 179,6 juta,” kata Roy. Jika dirata-ratakan, total biaya per orang mencapai 89,8 juta.
Hal itu, kata Roy, merupakan sebuah tindakan pejabat negara yang hanya memboroskan uang negara. “Itu bertentangan dengan pasal 3 UU 17/2003 tentang keuangan negara yang mengamanahkan penggunaan anggaran wajib dilakukan dengan prinsip-prinsip hemat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Roy.
Dari Dipa KPU tahun 2009, kata dia, biaya monitoring dan evaluasi tahapan program dan jadwal pemilu untuk satu paket kegiatan mencapai Rp 3,5 milyar. Rinciannya, honor sebesar 1,8 milyar, belanja barang sebanyak Rp 222,6 juta, biaya modal Rp 47,5 juta, dan biaya perjalanan Rp 1,39 milyar. Satu paket kegiatan supervisi program dan anggaran perjalanan dinas ke dalam negeri dan luar negeri totalnya mencapai 5,5 milyar. (Republika online, 27/10/2009)
Sungguh Terlalu, amanah malah disalah gunakan. Ingatlah nanti ada hari perhitungan diaman semua aktivitas dimintai pertanggungjawaban, mungkin di dunia bisa lolos dari polisi atau KPK, tapi nanti, hanya ada penyesalan
Ya gak heran kalau tabiatnnya sudah zalim dan gak punya empati…begini hasilnya