KANTOR PENERANGAN HIZBUT TAHRIR
DI YORDANIA
No : 30/5
Tanggal : 20 Syawal 1430 H / 09 Oktober 2009 M
Kewajiban Yordania Terhadap Apa Yang Terjadi di al-Quds
Dalam pertemuan dengan pemeritahannya, raja Abdullah II, raja Yordania, mendorong pemerintah untuk mengintensifkan pergerakan politik di kancah internasional untuk menuntut masyarakat internasional memikul tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh Yahudi di al-Quds, khususnya di tempat-tempat suci. Raja Abdullah II memperingatkan akan akibat aksi-aksi itu. Ia mengatakan bahwa itu akan memimpin upaya-upaya perdamaian. Di tempat lain, Menteri Luar Negeri Yordania mengatakan bahwa Yordania menilai masalah al-Quds sebagai garis merah. Ia menjelaskan bahwa berjalan di dalam solusi-solusi damai merupakan sikap konsisten Yordania. Ia mengutuk langkah-langkahYahudi. Ia memperingatkan pengaruh aksi-aksi itu terhadap solusi-solusi damai dan perundingan-perundingan dengan Yahudi.
Terhadap sikap-sikap atas apa yang terjadi di al-Quds itu, sikap-sikap yang menuntut masyarakat internasional memikul tanggungjawabnya, yaitu menuntut negara-negara besar yang merupakan musuh pertama kaum muslim untuk memikul tanggungjawabnya. Terhadap sikap-sikap penuh kekhawatiran terhadap perdamaian, perdamaian palsu itu, maka kami katakan:
Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh entitas Yahudi perampas Palestina, hari demi hari menampakkan tabiat Yahudi yang tidak komit dengan janji-janji dan perjanjian-perjanjian. Sesuatu yang mewajibkan rezim Yordania untuk segera menghapus perjanjian Wadi Urubah dan semua perjanjian dan aksi-aksi yang menjadi konsekuensinya. Kami katakan bahwa perjanjian ini dan semisalnya diharamkan oleh Islam. Islam menilai setiap orang yang menjalankannya dan semisal mereka telah berdosa secara syar’I, yang layak mendapat azab pedih di akhirat. Dan bahwa umat akan meminta pertanggungjawaban atasnya di dunia, dalam waktu dekat ataupun jauh.
Sesungguhnya konsisten dalam bersikap haruslah di atas kebenaran, bukan di atas kebatilan. Sikap konsisten wajib ditunjukkan terhadap pembebasan Palestina, seluruh Palestina, dari najis Yahudi, bukannya terhadap solusi-solusi damai yang tidak ada hasilnya kecuali mengokohkan entitas Yahudi perampas Palestina, terlantarnya hak-hak dan langgengnya umat diinjak di bawah api penjajahan.
Sesungguhnya yang wajib bagi rezim di Yordania hendaknya berada dalam kondisi mobilisasi umum dan menetapkan kondisi perang riil terhadap musuh yang merampas Palestina. Dan jika ia memandang dirinya tidak memiliki kemampuan terjun ke kancah perang melawan Yahudi, wajib atasnya meminta bantuan dari saudara-saudaranya kaum muslim dan memobilisasi mereka untuk terjun ke kancah perang melawan entitas Yahudi perampas itu, sehingga entitas Yahudi itu bisa dicabut sejak akarnya.
)إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير(
Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS at-Tawbah [9]: 39)