JAKARTA – Pemerintah tidak hanya akan menaikkan gaji menterinya, namun anggota dewan juga ikut kecipratan jika hal tersebut tercapai. Namun hingga kini kebijakan berapa persen kenaikan gaji tersebut belum disepakati.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, yang juga menjadi dasar hukum penetapan remunerasi pejabat negara.
“Itu yang kita kuatirkan selama ini, kenaikan gaji di kabinet memiliki efek domino di DPR, departemen, bahkan hingga ke daerah,” kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat berbincang dengan okezone, Minggu (1/11/2009).
Dengan demikian, kata Tetan, beban anggaran akan habis untuk belanja pegawai. Sedangkan alokasi untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan perbaikan layanan umum akan semakin kecil.
“Kita meminta pemerintah mengkaji ulang rencana remunerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara,” tuturnya.
Teten menambahkan, di tengah keterbatasan seperti sekarang ini, harus ada kejelasan tujuannya. “Saya kira kalau hanya untuk menaikkan kesejahteraan pejabat, seluruh rakyat juga ingin sejahtera, tidak hanya pejabat,” cetusnya.
Sekedar diketahui, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara mendapat penugasan dari Presiden RI untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem penggajian pejabat negara untuk 2010.
Menkeu beralasan, dalam rangka menciptakan asas proporsionalitas dan keserasian antarlembaga negara sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban, bobot pekerjaan (worth of job) dan risiko yang diemban oleh setiap pejabat negara diperlukan suatu pengkajian kembali atas remunerasi dan pengaturan hak-hak administratif pejabat negara.
Informasi yang dihimpun okezone, saat ini setiap anggota DPR bisa mengantongi sedikitnya Rp60 juta perbulannya, take home pay, yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan, dan sederet biaya-biaya lainnya. (okezone.com,1/11/2009)
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
belum apa-apa udah naek gajinya…fiuh,,
edannn…