Sidang Majelis Umum PBB yang digelar Kamis (5/11) akhirnya mengesahkan resolusi yang mendesak Israel dan Palestina agar menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang diajukan dalam laporan kontroversial PBB mengenai konflik di Jalur Gaza.
Dalam pemungutan suara tersebut, 114 negara mendukung, 18 negara menentang dan 44 negara abstain. Seperti biasa, Amerika tetap berada di jalur kelompok penentang dengan membela keberadaan Israel.
Resolusi yang dirancang negara Arab itu menindaklanjuti laporan setebal 575 halaman mengenai perang Jalur Gaza itu ditulis oleh satu panel yang dipimpin oleh Hakim Afrika Selatan Richard Goldstone dan disiarkan pada September silam.
Laporan tersebut mengecam kedua pihak dalam konflik Desember- Januari, yang menewaskan lebih dari 1.400 orang Palestina dan 13 orang Israel, tapi lebih keras terhadap Israel, yang menolak bekerja sama dengan Goldstone dan telah bereaksi dengan marah terhadap temuannya.
Resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyerahkan laporan itu ke Dewan Keamanan (DK), tapi banyak diplomat mengatakan semua kelima anggota tetap DK yang memiliki hak veto menentang keterlibatan dewan, sehingga tampaknya tak mungkin badan 15 anggota itu akan melakukan tindakan.
Selain Israel dan Amerika Serikat, sejumlah negara Eropa termasuk Italia, Belanda, Polandia dan Republik Ceko memberi suara menentang resolusi tersebut. Namun Uni Eropa terpecah, sementara negara lain termasuk Inggris dan Prancis abstein. Kebanyakan negara berkembang mendukung resolusi itu.
Wakil Duta Besar Israel Daniel Carmon mengatakan bahwa resolusi tersebut menyimpang dari kenyataan dan hukum. Wakil Duta Besar AS Alejandro Wolff mengatakan resolusi itu cacat dalam beberapa aspek, termasuk kegagalan untuk menyebut Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) yang menguasai Jalur Gaza. Ia juga mengatakan satu tuntutan bagi penyeliaan internasional terhadap setiap penyelidikan oleh Israel dan Palestina yang dinilinya tidak bermanfaat. (Kompas.com, 6/11/2009)