Sebanyak 139 dari 560 anggota DPR sepakat mengusulkan hak angket Bank Century kepada pimpinan DPR Kamis (12/11/09) petang. Tujuh fraksi telah bergabung dalam usulan tersebut, hanya satu fraksi yang seluruh anggotanya tidak mengikuti usulan ini, yaitu F-PD.
Pengusul hak angket terbanyak berasal dari F-PDIP yaitu 80 orang, lalu F-PG sebanyak 24 orang, kemudian berturut-turut F-Hanura 14 orang, F-PKS 8 orang, F-Gerindra 8 orang, F-PAN 3 orang, F-PPP 1 orang, F-PKB 1 orang.
Usulan hak angket adalah hak setiap anggota DPR, bukan berdasarkan kewenangan fraksi. F-PKS sebagai fraksi yang sebelumnya menegaskan akan menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) rupanya memberikan kesempatan kepada anggota untuk mempergunakan haknya. Hal ini ditegaskan oleh Andi Rahmat, anggota Komisi XI dari F-PKS. “Fraksi sikapnya tidak melarang, silakan menggunakan haknya. Penggunaan hak angket, eksekusinya di anggota, jadi kita pakai, kita pergunakan hak itu. Sembari kita menunggu hasil audit BPK,” ujarnya.
Namun, Andi juga menyinggung bahwa F-PKS tetap menunggu hasil audit BPK sebagai bahan untuk langkah selanjutnya. Sikap PKS sendiri akan dijelaskan secara rinci ketika hak angket dibawa ke paripurna. “Kalau fraksi, saya dengar, akan menjelaskan sikapnya secara detail nanti pada saat rapat paripurna,” ungkap Andi.
Hak angket skandal Century menyoroti beberapa hal, yaitu: mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keputusannya mencairkan dana talangan Rp6,76 trilyun untuk Bank Century, menyelidiki keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri yang berhenti sementara, Komjen (Pol) Susno Duadji dalam pencairan dana nasabah Bank Century Rp2 trilyun, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan itu oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk SUN (Surat Utang Negara) dan dicairkan bagi nasabah besar, dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan.
Salah satu pengusul hak angket, Gayus Lumbuun (F-PDIP) menganggap, tindakan Polri dan Kejaksaan yang menunggu audit BPK, sementara BPK menanti hasil dari PPATK ( Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) adalah hal yang sia-sia. “Jika terus menurus ditunggu, proses itu tidak akan pernah selesai,” ujar Gayus.
Meskipun usulan hak angket Century diterima oleh tiga pimpinan DPR, yaitu Marzuki Alie, Anis Matta, dan Pramono Anung, namun Ketua DPR, Marzuki Alie, yang berasal dari F-PD menolak menandatangani usulan tersebut dengan alasan teknis. (eramuslim.com, 12/11/2009)