Potensi korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2010 diperkirakan sebesar Rp 114,45 triliun. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, dari pemeriksaan yang ditangani KPK selama ini uang negara yang “digarong” koruptor sebesar 35 persen dari total nilai proyek. Pada APBN 2010 proyeksi belanja negara mencapai total Rp 327 triliun.
“Dengan jumlah anggaran seperti itu, apa yang terjadi jika proses pengadaan barang tidak dikawal oleh upaya pencegahan pemberantasan korupsi,” ucap Tumpak saat memberikan laporan sebelum acara “Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi” yang dibuka Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu (2/12).
Sejak KPK berdiri, lanjut dia, ada sekitar 50 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditindaklanjuti KPK yang nilainya mencapai 35 persen dari total nilai proyek pengadaan barang dan jasa pada periode tersebut. Sementara itu, sampai dengan November 2009 ini tercatat 2.100 pengaduan masyarakat yang terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tumpak menegaskan, bagian terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah melakukan pencegahan. “Boleh saja kita memenjarakan 100 sampai 1.000 orang, tetapi tanpa tindakan pencegahan tidak akan ada jaminan korupsi tidak terjadi lagi,” katanya. (Kompas.com, 2/12/2009)