JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, skorsing yang cenderung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami tiga karyawati Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara diskriminatif dan melanggar Undang-undang Dasar 1945. “Kalau ditanya kepada mereka mengapa menggunakan kerudung yang dikeluarkan, itu sudah menyangkut perkara keyakinan dalam beribadah dan harus dihormati,” ucap Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, Senin (7/12).
Tiga karyawati RSMI mengadu ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait skorsing yang mereka terima. Suharti, Sutiyem, dan Wiwin Winarti datang ke kantor Komnas HAM didampingi kuasa hukum mereka, M. Lutfie Hakim, dan diterima Joni di kantornya. Sejak 1 Desember lalu, ketiga karyawati RSMI tersebut diskors dari pekerjaannya karena dianggap tetap melanggar standard operational procedure (SOP) seragam RSMI yang mengharuskan pegawai berjilbab memasukkan kerudungnya ke dalam baju.
Johny mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak RSMI untuk dimintai keterangan mengenai hal ini. Selain itu, mereka juga akan menegur serikat pekerja RSMI agar lebih aktif membela dan menjamin hak-hak pegawai yang bernaung di bawahnya. Selain itu, pihaknya juga akan mengingatkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur terkait proses mediasi yang tengah berlangsung antara RSMI dan pihak karyawati. “Seharusnya mediasi yang dilakukan Sudinaker diarahkan kepada konflik hak-hak karyawan yang terdiskriminasi, bukan mengarah pada PHK,” ucapnya.
Menurut Lutfie, selama ini manajemen yang terkesan memanipulasi sertifikasi syariah dari MUI untuk menjustifikasi SOP yang mengharuskan semua karyawatinya yang berjilbab untuk memasukkan kerudung ke dalam baju. Menurutnya, dalam poin-poin penjabaran sertifikasi seragam dari MUI, tidak satupun yang menyinggung tentang cara pemakaian kerudung. “Selama ini saya bekerja dengan kerudung yang dikeluarkan agar menutup dada namun tetap saya penitikan ke baju agar tidak mengganggu aktivitas. Belum ada pasien yang mengeluhkan kerudung saya yang dikeluarkan ini,” papar Suharti, perawat yang sehari-hari bertugas di unit gawat darurat (UGD) RSMI.
Johny menyatakan, tata cara mengenakan kerudung merupakan hak beribadah ketiga karyawati tersebut yang dijamin Undang-undang. Menurutnya, kalaupun ada kendala teknis mengenai tata cara tersebut, hendaknya bisa diselesaikan dengan baik dan tidak seharusnya berujung pada skorsing atau PHK. “Kami akan konfrontasikan antara pengaduan dengan data di lapangan agar bisa mengetahui yang benar,” ujarnya. (Republika online, 7/12/2009)
Maju Terus.. BANGKITLAH HARAPAN ITU MASIH ADA