Akankah Boediono Bernasib Seperti Burhanuddin?

Jakarta – Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah dan dipidanakan dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar ke kalangan DPR. Bagaimana prospek Boediono? Akankah ia bernasib seperti Burhanuddin?

Kasus aliran dana YPPI yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk perubahan UU BI pada 2003, telah membuat Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, meski dia tidak menikmati aliran dana YPPI.

“Pak Burhanuddin tidak menerima, tapi menguntungkan orang lain,” kata Bibit Bibit Samad Rianto mencontohkan.

Kasus Bank Bali dan Dana yayasan BI (Burhanudin dkk) menunjukkan bahwa tindakan yang merugikan negara untuk memperkaya orang lain, pelanggaran UU dan peraturan, adalah tindakan pidana yang memiliki sanksi hukum.

Kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century dapat diadili dengan cara membuktikan bahwa kebijakan itu diduga dirancang memungkinkan terjadinya perampokan bank yang merugikan negara.

Dan sejauh ini, kasus kriminal dalam sektor keuangan Indonesia sangat sering dan berulang (ingat kasus BLBI, INDOVER, Bank Bali, Bahana, YPPI, dan Bank Century). Kejahatan ekonomi yang paling besar dalam sejarah ekonomi Indonesia justru terjadi di sektor keuangan. Pengadilan terhadap pengambil kebijakan justru akan bikin kapok, sehingga tidak akan terulang kembali di masa depan.

Skandal Bank Century adalah skandal keuangan paling besar setelah BLBI. Salah satu faktor kejatuhan pemimpin kita: Habibie (skandal Bank Bali Rp900 miliar), Gus Dur (sogokan Rp35 miliar ke tukang pijat), atau dana YPPI BI (Rp 100 miliar). Century Gate jauh lebih dahsyat dan merugikan negara (Rp 6.7 triliun).

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan penyelenggara negara dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century bisa dipidanakan Namun pemidanaan baru bisa dilakukan apabila pengambil kebijakan memang berniat merugikan negara.

“Itu tergantung dari niatnya, merugikan (negara) atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto .

Aparat penegak hukum nantinya harus bisa mengidentifikasi unsur kerugian keuangan negara serta siapa yang diuntungkan oleh kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara itu.

KPK tidak bisa begitu saja menggunakan hasil audit BPK sebagai bukti. Dalam proses penyelidikan ini KPK akan mencari alat bukti yang cukup.

“Tentu akan dilakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, untuk menentukan siapa tersangkanya,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK.

Temuan BPK terkait kasus Bank Century meliputi dugaan pidana korupsi, perbankan, pencucian uang,dan pidana umum. BPK mengundang tiga lembaga penegak hukum untuk berkoordinasi lebih lanjut menyikapi temuan audit investigasi BPK tersebut.

Kejaksaan Agung meminta BPK agar melakukan gelar perkara khusus bersama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Century. Gelar perkara bukan dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan korupsi pengucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century. Kejagung mencium pemberian dana talangan itu mengandung tindakan pidana serius.

“Dalam kasus Bank Century ini, Boediono dan Sri Mulyani lebih baik nonaktif atau dicopot karena tekanan publik, kesalahan membuat kebijakan atau penylahgunaan wewenang (abuse of power),” kata Christianto Wibisono, pengamat ekonomi. (inilah.com, 15/12/2009)

One comment

  1. Hohoho, apa masyarakat belum juga sadar sampai kita benar2 menjadi sengsara dan hancur akibat sistem Kapitalisme ini hingga rakyat pun mati bersamanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*