Pemerintah Indonesia diwakili Departemen Luar Negeri (Deplu) akan segera menyiapkan petisi terkait referendum pelarangan pembangunan menara masjid yang dibuat pemerintah Swiss sejak dua bulan lalu.
Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Lembaga Persahabatan Indonesia-Libya (LPIL) akan mengorganisasikan seluruh masyarakat Indonesia, baik Muslim ataupun non-Muslim, untuk membuat sebuah petisi yang berisi penolakan sekaligus imbauan kepada pemerintah Swiss untuk tidak melanjutkan referendum larangan pembangunan menara azan. Petisi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai mediator dalam penyelesaian isu ini.
Hal ini dijelaskan Sekjen LPIL Mahyudin Nawawi saat ditemui Kompas.com dalam acara seminar “Menuju Tata Dunia Baru yang Damai, Sejahtera, dan Adil” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (27/12/2009).
“Polling itu kan sudah melanggar prinsip kebebasan agama. Ikon-ikon agama dilarang kemudian dijadikan obyek referendum, padahal kan tidak layak ikon-ikon agama seperti itu dijadikan obyek referendum. Untuk itu, kami akan mengorganisir umat untuk menyampaikan bersama-sama semacam petisi ke pemerintah Swiss agar tidak menjalankan polling tersebut lagi. Petisi ini juga akan kami sampaikan ke PBB,” ujar Mahyudin.
Sebelum resmi membuat petisi bersama, Deplu dan LPIL bersama dengan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam dari seluruh wilayah Indonesia, antara lain Majelis Ulama Indonesia, Dewan Dakwah Islamiah, dan Majelis Az-Zikra, terlebih dulu membuat pernyataan penolakan bersama yang dibacakan dalam seminar LPIL di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini. (Kompas.com, 27/12/2009)