JAKARTA–Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) mencatat jumlah pelanggaran pegawai pemasyarakatan pada tahun 2009 menunjukkan peningkatan sebanyak 17 kasus dibanding tahun 2008.
Direktur Jenderal Lapas, Untung Sugiyono di Jakarta, Kamis, mengatakan jumlah total pelanggaran pegawai pemasyarakatan selama tahun 2009 mencapai 238 kasus, sedangkan tahun 2008 sebanyak 221 kasus.
Jenis pelanggaran pegawai pemasyarakatan terdiri atas pelanggaran ringan sekitar 54 kasus, sedang (77 kasus), berat (80 kasus), dan terlibat narkotika (27 kasus) sehingga totalnya mencapai 238 kasus. Khusus untuk pelanggaran pegawai yang terlibat narkotika pada tahun 2009 mengalami peningkatan menjadi 27 kasus dari 10 kasus pada tahun 2008.
Ditjen Lapas juga menerapkan hukuman berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap karyawan lapas yang melakukan pelanggaran berat. Tercatat pada tahun 2009, jumlah pemberhentian dengan hormat bukan berdasarkan permintaan sendiri mencapai delapan kasus, pemberhentian tidak dengan hormat (20 kasus), dan pemberhentian sementara sebagai PNS (empat kasus), sehingga jumlah total hukuman sebanyak 32 kasus.
Untung menjelaskan pemberlakuan hukuman terhadap pegawai lapas yang melanggar aturan merupakan penegakan disiplin dan meningkatkan ketegasan. Selain itu, Ditjen Lapas juga memberlakukan pojok informasi pengaduan bagi pengunjung atau penghuni lapas/rumah tahanan untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pegawai pemasyarakatan. (Republika online, 31/12/2009)