Dalam Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) APBN 2009 tertanggal 29 April 2008 disebutkan, anggaran maksimal pengadaan mobil pejabat negara adalah Rp 400 juta per unit.
KOMENTAR:
(1) PENGADAAN MOBIL MEWAH masing-masing Rp 1,3 Milyar adalah BUKTI NYATA PEMERINTAH MEMPERMAINKAN PERATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI;
(2) Selain pemborosan Kas Negara, perilaku hidup mewah di atas penderitaan rakyat adalah keteladanan buruk dari rezim dan sistem yang buruk..