JAKARTA–Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dan pejabat negara diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standard Biaya Umum Anggaran 2009.
Peneliti senior ICW Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (4/1), menyebutkan, dalam hal penganggaran pengadaan mobil mewah diduga telah terjadi pelanggaran Peraturan Menkeu Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standard Biaya Umum Anggaran 2009.
Abdullah memaparkan, dalam lampiran Peraturan Menkeu tersebut disebutkan bahwa biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp400 juta per unit. Sementara dalam penetapan APBN pada bulan Oktober 2009, lanjutnya, disepakati biaya per unit mobil sebesar Rp810 juta. Pengadaan mobil mewah tersebut, ujar dia, akibatnya dapat dinilai sebagai tindakan pemborosan terhadap keuangan negara.
ICW mempertanyakan kualitas perencanaan penganggaran APBN karena pengadaan mobil menteri tersebut dirancang dalam kondisi seolah-olah mendesak. “Mengapa pengadaan mobil tidak direncanakan sejak tahun 2008? Mengapa setelah dilantik para pejabat baru tersebut, lalu diusulkan dalam APBN-p 2009?” katanya.
Untuk itu, ICW dan Indonesia Budget Center (IBC) meminta agar pemerintah menarik semua mobil mewah yang telah didistribusikan ke pejabat negara, dan mengalihkan anggaran tersebut kepada sektor pendidikan.
Dua LSM tersebut juga menghendaki agar pejabat negara menolak menggunakan fasilitas mobil mewah dan mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menggunakan kendaraan sederhana tetapi dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik. Mereka juga menginginkan agar KPK memeriksa pengadaan mobil mewah yang diduga berpotensi melakukan pemborosan anggaran. (republika.co.id, 4/1/2010)