Pengadilan tinggi Malaysia memutuskan pada hari Kamis bahwa Koran Katolik punya hak untuk menggunakan kata “Allah” setelah terjadi sengketa yang lama antara pemerintah dan mingguan itu di negara yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Keputusan itu mementahkan ancaman pemerintah yang kontroversial untuk membatalkan izin terbit tahunan atas The Herald. “Pemohon memiliki hak konstitusional untuk menggunakan kata ‘Allah’,” kata Hakim Lau Bee Lan di ruang sidang yang penuh sesak, dan menyatakan bahwa larangan pemerintah atas koran itu untuk penggunaan kata tadi adalah “ilegal, batal dan tidak berlaku”. Mingguan itu menggunakan kata ” Allah ” untuk terjemahan kata “God” dalam bagian koran itu yang berbahasa Melayu tetapi pemerintah mengatakan kata “Allah ” seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam saja. Lau mengatakan bahwa Kementrian Dalam Negeri, yang mengeluarkan izin atas semua surat kabar di negara itu, telah memperhitungkan “pertimbangan yang tidak relevan” ketika membuat izin penerbitan koran itu dengan syarat tidak menggunakan kata “Allah”.
Dia mengatakan bahwa sama sekali tidak ada bukti bahwa penggunaan kata itu oleh orang Kristen merupakan suatu “ancaman terhadap keamanan nasional”. (Khilafah.com, 3/1/2010)