JAKARTA-Pemegang saham Bank Century Robert Tantular, setelah didesak Pansus Century, akhirnya mengakui bahwa mengetahui adanya skenario mengakali Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, Robert menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah atas keinginannya, melainkan keinginan nasabah terbesarnya, Boedi Sampoerna. Pengakuan tersebut dinyatakan Robert saat anggota pansus dari F-Hanura Akbar Faizal menanyakan mengenai ide pemecahan deposito Boedi menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD). NCD tersebut masing-masing bernilai Rp2 miliar.
“Apakah Anda mengetahui bahwa ide dipecahnya deposito Boedi menjadi NCD masing-masing Rp2 miliar untuk mengakali UU LPS agar tetap dijamin utuh jika sewaktu-waktu Bank Century ditutup?” tanya Akbar saat rapat pansus di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1).
Awalnya, Robert mengelak dengan memberi jawaban yang berputar-putar. Namun, setelah terus didesak, akhirnya Robert menyatakan, “Ya benar.”
Deposito Roedi Sampoerna senilai US$ juta diyakini terancam hilang atau hanya diganti sebesar Rp2 miliar bila Bank Century ditutup. Karenanya, menurut Robert, Boedi Sampoerna melalui anak buahnya Budi Soraya meminta Robert untuk memecah depositonya.
“Itu permintaan nasabah. Bagaimana bisa saya larang?,” pungkas Robert. Undang-undang LPS hanya menjamin tabungan tiap nasabah maksimal Rp2 miliar bila sewaktu-waktu banknya ditutup. (mediaindonesia.com, 11/1/2010)
Sistem hukum yg rusah akan menciptakan mental maling
Saya rasa sudah lazim dalam sistem kapitalisme terjadi kasus-kasus seperti centurygate jadi memang begitu -dalam arti tidak heran- kalau ingin hilang GANTI SISTEM
Tak bisa dielakkan, bahwa sistem ciptaan manusia yang hanya mengusung nafsu saja, hanya akan menghasilkan warga yang bernafsu hewani….