Kasus Bank Century Bisa Dipetieskan

SURABAYA-Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, bisa saja kasus Bank Century yang kini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPR itu dipetieskan. “Kalau ada anggapan adanya unsur kesalahan kebijakan pemerintah, bisa saja kasus itu dipetieskan,” katanya saat ditemui usai berbicara dalam seminar nasional tentang Menyikapi Kasus Century Menjelang 100 Hari Kepemimpinan SBY-Boediono di kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu.

Menurut dia, sikap politik anggota DPR selalu berubah-ubah. “Bahkan kalau sampai terjadi kartel politik, sudah pasti Pansus itu tidak akan menghasilkan apa-apa,” katanya.

Ia menyamakan kasus itu dengan kesalahan kebijakan pemerintah pada zaman Orde Lama. “Saat itu ada yurisprudensi yang menyatakan, kasus pidana yang terjadi akibat kesalahan kebijakan pemerintah tidak bisa dituntut secara hukum,” katanya.

Ikrar beranggapan, kasus dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu tidak jauh berbeda dengan yurisprudensi yang pernah diberlakukan pada era Orde Lama. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk mengawal Pansus DPR dalam mengungkap skandal Bank Century. “Sebenarnya tidak hanya ‘bailout’ (dana talangan), tapi ke mana larinya dana nasabah Bank Century yang sampai sekarang belum kembali itu?” kata mantan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI itu.

Demikian juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikrar meminta turut menindaklanjutinya. “Terus terang dukungan kami dan masyarakat terhadap pembebasan Bibit dan Chandra bukan makan siang gratis. KPK harus tunjukkan sikapnya dengan mengusut tuntas kasus itu,” katanya.

Selain menghadirkan Ikrar, seminar yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair itu juga menghadirkan pengajar FISIP Unair Erlangga Pribadi dan koordinator nasabah Bank Century Edu Abdul Rahman. (republika.co.id,13/1/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*