JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, telah berhasil melacak dana dan aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Pelacakan dilakukan LPS bekerjasama dengan tim interdepartemen yang terdiri dari institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
“Tim interdepartemen telah berhasil melacak dana Bank Century yang dilarikan ke luar negeri,” kata anggota Dewan Komisioner LPS, Firdaus Djaelani, saat diperiksa Panitia Khusus Angket Century, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
Dana atau aset Bank Century di luar negeri yang berhasil dilacak, rinci Firdaus, antara lain dana berjumlah 1 miliar dolar AS di Hongkong dalam bentuk uang tunai dan surat-surat berharga. Selain di Hongkong, kata Firdaus, ditemukan juga dana Bank Century di 13 negara termasuk di Swis dan Inggris.
Firdaus melanjutkan, dana atau aset Bank Century yang disebutkannya di atas adalah hasil laporan dari pihak Kepolisian. Kepolisian telah memblokir dana atau aset Bank Century diduga dilarikan oleh mantan pemilik Bank Century, yang kini buron, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
“Tapi untuk mengembalikan uang itu misalnya harus ada putusan bersalah dari Rafat dan Hesham. Kita sedang mengupayakan sidang in absentia,” tambah Firdaus. (republika.co.id, 19/1/2010)