Inilah Dugaan Kejahatan Robert Tantular

Jakarta – Dugaan kejahatan oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sungguh mencengangkan. Robert diduga menggelapkan dana nasabah Bank Century Rp1,298 triliun. Semua uang nasabah itu dilarikan oleh Robert Tantular ke berbagai bank di sejumlah negara.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen pol Susno Duadji dalam rapat dengan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1) menyingkapkan, kasus Bank Century itu secara terinci.

Hal mencengangkan dituturkan Susno dalam rapat itu ternyata Robert Tantular beserta kroni-kroninya menyebar uang hasil penggelapan Bank Century di banyak negara. Di Jersey Robert menyimpan uang US$16,5 juta, lalu di Kuba US$ 14,8 juta, Bermuda US$ 7,227 juta, Swiss US$ 220 juta, lalu di Inggris terdapat uang milik istri Robert Tantular sebesar US$872 ribu dan US$55 ribu yang tersimpan di bank terpisah. Namun selain di sejumlah negara itu, Robert juga menyimpang uang Virgin Island dan Cayman Island.

Perbuatan Robert ‘menyimpan’ sejumlah uang nasabah itu, menguatkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wapres bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya sendiri.

Kepolisian menemukan ada tiga jenis kejahatan besar berupa penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Jumlah uang yang digelapkan Robert mencapai triliunan rupiah.

Kejahatan pertama adalah penggelapan uang nasabah Bank Century sebesar Rp 1,298 triliun. Robert Tantular juga menggasak uang nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp1.298 miliar.

Penggelapan dana nasabah perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular dengan sejumlah jenis kegiatan ilegal perbankan. Kegiatan itu antara lain adalah pemberian kredit fiktif kepada PT SCI Rp97 miliar, Accen Rp60 miliar, dan PT Wibowo Rp121 miliar. Dan juga penggelapan dana milik seorang nasabah besar Bank Century sebesar US$18 juta yang dilakukan oleh Dewi Tantular.

Lalu kejahatan kedua adalah berkaitan dengan kasus pasar modal, yaitu penipuan dana nasabah reksadana Antaboga yang jumlahnya mencapai Rp1,4 triliun. Celakanya semua dana ini tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Kemudian jenis kejahatan ketiga adalah pemberian L/C fiktif kepada empat perusahaan senilai US$75,2 juta. Selain itu ada juga surat-surat berharga yang dibawa lari ke luar negeri oleh pemilik Bank Century sebesar US$ 220 juta. Namun uang ini sudah diblokir dan ditempatkan di Pengadilan Swiss, jadi sudah dalam tahap pembekuan.

Susno menilai kejahatan yang dilakukan Robert ini sangat terencana dalam melakukan kejahatan untuk merampok banknya sendiri. (inilah.com, 20/1/2010)

3 comments

  1. Masya Allah… sungguh kejahatan yang sangat keji, licik, dan sangat tidak takut dosa!

    inilah fakta kejahatan modern dalam sistem Kapitalis.

  2. tidakkah cukup kejahatan ini menjadi bukti
    BOBROK-nya sistem yg kita pakai..???!!!
    selain syariah ISLAM,
    takkan membawa berkah apapun…

  3. bukti kesekian kalinya penampilan sistim kapitalisme yang menjadi produsen manusia2 bejat, penipu n tidak ada harga diri dengan merampok milik orang. Saatnya umat berpaling dari sistem buruk kapitalisme dan kembali ke keadilan Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*