Senat AS |
Senat Amerika telah menyetujui sebuah RUU yang didukung Gedung Putih yang memperluas program pengawasan pemerintah yang diperluas.
Senat memberi suara 69 lawan 28 Rabu, setelah berbulan-bulan terjadi argumentasi antara Kongres dan Presiden Bush.
Salah satu peraturan dalam RUU ini memberi kekebalan kepada bisnis telekomunikasi yang membantu pemerintah dalam usaha penyadapan.
Presiden Bush berjanji akan memveto setiap RUU yang tidak melindungi bisnis itu, yang kini menghadapi sekitar 40 tuntutan hukum karena keikut sertaan mereka.
RUU Pengawasan ini memperbaharui UU Intelijen Pengawasan Asing tahun 1978, atau yang juga dikenal sebagai FISA. UU ini mengharuskan pemerintah untuk memperoleh persetujuan dari sebuah pengadilan FISA yang bersifat rahasia sebelum memata-matai warganegara Amerika di luar negeri.
Presiden Bush memuji RUU ini, katanya RUU ini penting bagi keamanan Amerika. Presiden berjanji akan mensahkannya menjadi UU saat dokumen ini tiba dimeja kerjanya.
sumber : voanews
begitulah kaum kapitalis liberalis..semua mereka yang nentuin undang2nya…setelah itu rakyat dibiarkan terlunta2..hanya segilintir orang yang bisa menikmati hidup bernegara..
klo diterapkannya hukum syri’ah gak bakalan begitu…yang menyangkut air..tanah..api…adalah kewajiban negara untuk mengolahnya demi kepentingan rakyatnya…bukan malah memata-matai rakyat…