Sekitar seribu massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi tolak judicial review Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No. 5 Th 1969 oleh kelompok liberal AKKBB di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Aksi yang dimotori Front Pembebasan Islam itu menegaskan agar Ketua MK Mahfudz MD tidak perlu menyidangkan permohonan pembatalan Undang-Undang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama itu.
“Tidak usah sidang, tolak saja langsung! Kalau Mahfudz MD beragama Islam tolak saja, ga usah dikabulin.” tegas Habib Selon dari FPI.
Dengan adanya regulasi ini saja berbagai aliran sesat dan menyimpang masih bisa tumbuh menjamur hingga lebih dari 400 aliran. Bagaimana kalau dicabut? Orang semacam Lia Eden dan Ahmad Musadeq akan bebas berkeliaran mengacak-acak ajaran yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini.
Kemudian Habib Selon dan sejumlah pimpinan ormas Islam di antaranya Cep Hermawan (Garis), Alfian Tanjung (Taruna Muslim), Sholihin Sani (PITI), dan Pakar Aliran Sesat Amin Djamaludin menyampaikan penolakannya.
Namun sayang, Ketua MK sedang melakukan rapat tertutup sehingga utusan dari sejumlah ormas tersebut hanya diterima staf administrasi.
Rencananya massa akan mengikuti sidang terkait masalah tersebut hari ini namun sidang tersebut diundur pada 4 Pebruari 2010 atas permintaan Departemen Agama.
Proses persidangan akan berlangsung panjang, umat harus mengawal. “Jangan biarkan MK diperalat oleh AKKBB untuk melegalisasi aliran sesat dan melegitimasi penistaan agama!” pekik salah seorang orator. [mediaumat.com, 28/1/2010]
setuju sekali MK harus tegas dalam hal ini tidak ada kata kompromi,,,,,,dan kita harus mengawal terus proses ini