HTI-Press. Seperti yang diberitakan Daily Times , pengadilan Anti Teror No 1 Akram Awan pada Selasa (26/01/2010) perintahkan polisi Margalla untuk membebaskan 31 aktifis Hizbut Tahrir.
Tampil di depan pengadilan , pengacara terdakwa menentang klaim polisi bahwa literature/bacaan yang dibawa kliennya telah memprovokasi kebencian dan berisi kritik terhadap lembaga-lembaga nasional. Pengacara mengatakan penahanan polisi tidak dibutuhkan, karenanya para tahanan harus dibebaskan.
Pengadilan kemudian mengeluarkan perintah untuk pembebasan segera para aktifis HT. Aktifis Hizbut Tahrir ini ditahan pada 17 October tahun lalu disebuah rumah dengan tuduhan melakukan pertemuan rahasia.
Aktifis HT di Pakistan selama ini gencar menentang penjajah AS di Pakistan dan Afghanistan. Hizbut Tahrir juga mengecam sikap pemerintah Pakistan yang justru memberikan jalan kepada asing untuk melakukan intervensi. Dalam seruannya HT menyatakan hanya syariah dan Khilafah-lah yang akan membebaskan Pakistan dari segala persoalannya. (FW)