Pengadilan Pakistan Perintahkan Pembebasan 31 Aktivis Hizbut Tahrir

Surat kabar The Daily Times Pakistan mempublikasikan sebuah berita dari Rawalpindi yang isinya bahwa “Hakim khusus kasus teroris, Akram Awan memerintahkan kepolisian Margalla untuk membebaskan 31 aktivis Hizbut Tahrir.”

Surat kabar itu menambahkan bahwa “Ketika dalam persidangan, pengacara dari mereka yang ditahan menyangkal semua tuduhan kepolisian yang mengatakan bahwa selebaran dan literatur yang ditemukan kepolisian dari kliennya telah memicu kebencian, serta mengecam lembaga-lembaga nasional negara.” Dan juga menambahkan bahwa “Pengacara tersebut menjelaskan, dimana penangkapan terhadap kliennya tidak seharusnya dilakukan, sehingga mereka semua harus dibebaskan.”

Akhirnya, pengadilan memerintahkan pembebasan segera para syabab Hizbut Tahrir yang ditangkap pada tanggal 17/10/2009. (pal-tahrir,info, 28/1/2010)

3 comments

  1. Allahu Akbar…smg Allah tetap memberi kesabaran dan kemenangan kpd para pejuang syariah dan khilafah..

  2. wahyu muarateweh

    dari sudut pandang manapun, penangkapan aktifis HT adalah ilegal.. kecuali alasan ketakutan (baca:wahn), atau Islamopobhia, bila bukan juga, berarti mereka adalah nonmuslim radikal yg berbaju dan topeng Islam.. satu yg jelas, dg penangkapan ini, membuktikan, bhw mereka scr tdk sadar lebih meyakini semakin dekatnya kedatangan khilafah..

  3. Allahu Akbar… Penguasa DZOLIM memang takut akan kekuasaan dan rezim runtuh. Kebobrokan mereka terbongkar. Kejelasan mereka sebagai ‘antek’ Amerika tertelanjangi. Kekuasaan yang mereka pakai hanya lebih untuk merampok dan menindas rakyat, terlebih-lebih bagi para pejuang Islam. Saksikanlah… Setelah Islam berdiri dalam bingkai Khilafah, Anda lah yang pertama kali akan kami hukum dengan hukuman setimpal atas makar Anda menghalang-halangi tegak nya Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*