Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Sependapat dengan Pemerintah, DPR pun menolak uji materiil yang diajukan pemohon. “a quo dipandang masih relevan sehingga DPR dan pemerintahan tidak akan menggantinya”. ujar H. Chairuman Harahap, SH, MH. mewakili pihak DPR.
Oleh karena itu DPR pun menolak seluruh permohonan pemohon karena a quo tidak bertentangan dengan UUD 45 dan pasal-pasalnya. “a quo tetap memiliki ketetapan hukum yang kuat”, tandasnya.
Suasana sidang berjalan normal. Namun Ketua Mejelis Hakim Mahfud MD sempat menegur ratusan hadirin di lantai 2 ruang sidang yang bertakbir saat Menag dan Menkum HAM menolak permohonan pemohon.
“Dilarang berteriak dalam sidang, silakan bagi yang mau berteriak di luar”. ujarnya. (mediaumat.com, 4/2/2010)