Hot news dari sidang MK : Konghucu Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama

Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menolak pencabutan UU No 1 Tahun 1965. Menurut Matakin, tanpa adanya aturan itu maka agama dan keyakinan kecil akan terancam. ”Adanya UU ini saja agama dan keyakinan kecil bisa terancam, apakah kepercayaan kecil akan terlindungi jika UU dicabut,” kata wakil Matakin.

Menurut Matakin, kebebasan tidak boleh tak terbatas. Perlu ada payung hukum yang mengatur kebebasan itu.
Matakin khawatir jika UU ini dicabut akan timbul anarkisme di tengah masyarakat karena tidak ada aturan. Selain itu perlindungan terhadap agama kecil akan hilang dan itu berbahaya. Matakin juga meminta agar negara lebih aktif menegakkan hukum. (mediaumat.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*