Aliran dana Bank Century ternyata menyimpan segudang misteri. Jalan untuk mengusut aliran dana itu bukan semakin pendek dan terang benderang, tetapi justru kian panjang dan berliku.
Penelusuran, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhadap aliran dana itu, belum membuahkan hasil maksimal bagi tegaknya kebenaran.
Pansus DPR baru memperoleh data sebatas munculnya sejumlah kejanggalan dan kecurigaan. Terus terang, pansus selama ini melebar ke sana kemari, mengulang-ulang pertanyaan, dan tidak fokus mengusut ke mana uang mengalir. Seharusnya pansus bekerja tajam dan menukik mengikuti dalil follow the money….
Sungguh di luar akal sehat, ketika Bank Century masuk dalam pengawasan khusus Bank Indonesia dan memperoleh dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, justru terjadi penarikan dana yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp11,4 triliun. Uang yang keluar itu hampir dua kali lipat uang yang masuk karena bailout.
Uang siapa yang masuk ke bank sakit itu? Uang bukan hanya masuk, tetapi kemudian mengalir ke luar dari bank di bawah pengawasan BI itu. Siapakah yang menadah uang itu?
PPATK tidak menjawab rasa ingin tahu yang substansial. PPATK seperti main petak umpet, tidak merinci sumber aliran dana Rp4,7 triliun itu.
Sangat aneh, PPATK tidak melihat besarnya aliran dana yang masuk sebagai sebuah kejanggalan. Padahal, akal sehat saja mampu mengendus adanya ketidakberesan ketika bank dalam pengawasan terjadi transaksi sebesar itu. Bukankah itu bisa dicurigai sebagai indikasi adanya money laundering?
Kejanggalan juga terjadi menyangkut keberadaan 11 nasabah yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp1,9 triliun, tapi tidak tercantum dalam rekap nasabah Bank Century yang dilaporkan ke Bank Indonesia. Padahal, pemilik 11 rekening itu melakukan transaksi yang intensif dan dalam jumlah yang amat besar.
Jadi, sebaiknya dalam waktu yang semakin terbatas, pansus fokus saja kepada 11 nasabah itu. Bongkar habis siapa 11 nasabah itu, dan ikuti ke mana uang Rp1,9 triliun itu mengalir. Beres. Apa sulitnya?
Bila itu tidak dilakukan, bila jalan politik di DPR hanya pepesan kosong, hendaknya KPK berinisiatif untuk mengambil langkah hukum melakukan penyelidikan terhadap 11 nasabah itu.
Moralnya ialah jangan biarkan setan menjadi malaikat. Adalah spirit malaikat untuk menyelamatkan bank sakit dengan alasan menyelamatkan perbankan nasional dari krisis sistemik. Sebaliknya, di situ pun setan gentayangan, karena bank sakit itu sekaligus juga dimanfaatkan sebagai medium untuk pencucian uang dengan aman dan lancar.
Sumber: mediaindonesia.com (12/2/2010)
emang sengaja diulur2 sampe waktu habis..biar ga keburu ketauan siapa aja yang ngeplang uang rakyat…
walaupun tidak tuntas tapi di akhir nanti akan terbongkar semuanya. Tunggulah persidangan akhir karena Allah SWT yang menghakimi!!!!!
Jangan terlalu berharap pada pansus…!, pengalaman membutikan itu, Nandi anda kucewa….,