Kementerian perdagangan mencabut larangan impor babi dan produk turunannya, tertuang dalam peraturan menperindag RI NO:05/m-dag/per/2/2010, tentang pencabutan peraturan menperindag No:16/m-dag/per/5/2009. (vivanews,14/2)
KOMENTAR:
(1) Kebijakan itu bukti amat jelas bahw arezim negeri ini telah berbuat lancang dengan mencampakkan standar halal-haram: semuanya boleh asalkan untung dan bmanfaat secara material,
(2) Tatanan sekular membuat umat Islam makin sulit untuk hidup dengan makanan yang halalan toyyiban;
(3) Hanya dengan khilafah, umat terlindungi dari segala yang diharamkan Allah SWT.