Pemerintah berencana untuk memidanakan laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi (detik.com,17/2).
Kiai Sepuh NU: RUU pidana nikah siri menyakiti umat Islam, karena mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT (detik.com,17/2).
KOMENTAR:
1. Sungguh ironis, perkara halal dipidanakan, sebaliknya banyak perkara haram (perzinaan, miras, riba, dll) justru dilegalkan.
2. Ini bukti amat jelas bahwa pemerintahan telah menjadi thaghut yang menetapkan hukum berdasar hawa nafsunya.
3. Saatnya para ulama dan umatnya berjuang tegakkan syariah dan khilafah.
inilah tanda-tanda akhir jaman, yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan
masih bingung, maksud nikah siri tuh bagaimana?
Rise for Khilafah Islamiyah ‘ala minhajin nubuwah