Hanura dan Golkar usulkan tim pemantau aliran dana.
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century benar-benar masuk angin. Jika pada pandangan awal fraksi-fraksi posisi 7-2, pada pandangan tengah yang digelar Rabu (17/2) skor berubah menjadi 4-5. Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan direksi Bank Centry (BC) dituding empat fraksi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelamatan BC.
Pengurus Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang memberikan izin pencairan dana talangan (bailout) ke BC senilai Rp 6,76 triliun, hanya disinggung satu fraksi. Keempat fraksi yang menyebut kesalahan tiga institusi adalah Fraksi Partai Demokrasi Indo nesia (PDIP), Partai Golkar (PG), Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pem bangunan (PPP). FPG juga menyebut KSSK ikut bersalah.
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Se jahtera (PKS), Partai Amanat Nasio nal (PAN), Partai Hanura, Partai Demo krat (PD), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya mengarahkan kesa lahan pada manajemen BC. Padahal, da lam pandangan awal fraksi, Senin (8/2) lalu, semua fraksi menyalahkan BI.
Juru bicara FPDIP yang juga anggota Pansus, Hendrawan Supratikno, menyatakan, kasus BC mengandung empat dugaan pidana yakni pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang, dan pidana korupsi yang bersumber dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Sebagai bagian dari pemerintah, Patrialis menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum. FPKS masih ragu menyebutkan nama penanggung jawab. Antaranggota FPKS tak saling sepaham. Anggota FPKS, Fahri Hamzah, menginginkan pe nyebutan nama disampaikan di kesim pulan akhir Pansus. Sedangkan, ang gota lain FPKS, Andi Rahmat, justru menghendaki penyebutan nama saat itu. Pandangan FPKS merujuk pada sembilan penyimpangan.
Sementara, Fraksi Hanura dan FPG mengusulkan pembentukan tim khusus pemantau aliran dana Century yang belum terungkap. Agenda berikut Pansus adalah menggelar pandangan akhir, Senin depan (22/2), rapat Badan Musyawarah, Kamis (25/2). Hasilnya disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa (2/3). indira r/andri s/m ikhsan s/palupi aa, ed: zaky ah
Sikap Sementara Fraksi DPR Soal Aliran Dana
PPP: Otoritas Bank Indonesia (BI) diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perbankan dalam proses bailout Bank Century.
PD: Manajemen lama Bank Century melakukan kesalahan fatal hingga aliran dana talangan tidak terkelola dengan sepatutnya.
PKB: Kisruh aliran dana Bank Century karena manajemen lama Bank Century.
Partai Golkar: Ada dugaan penyimpangan aliran dana.
PAN: Diduga kuat terjadi pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum dengan ditemukannya transaksi-transaksi yang diduga fiktif.
PDIP: Kasus Bank Century mengandung empat macam dugaan pidana, yakni pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang, dan pidana korupsi.
Gerindra: Pihak manajemen lama Bank Century, direksi BI, Komisioner LPS bertanggung jawab atas kasus Bank Century.
Hanura: Ada indikasi pelanggaran aliran dana Bank Century.
PKS: Ada masalah dalam praktik aliran dana, terutama berhubungan dengan praktik pencucian uang. (republika, 18/2/2010)