Gabungan Ormas Islam dan Kemasyarakatan di Sumatera Barat kembali mendesak pemerintah mempertahankan UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penistaan Agama.
Masyarakat di ranah Minang diingatkan untuk bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk jika Mahkamah Konstusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) yang diajukan tujuh LSM dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
“Keutuhan NKRI kini terancam. Bila pemerintah dan MK tidak menggubris aspirasi umat yang menolak pencabutan UU itu. Akan terjadinya gejolak di daerah-daerah di Indonesia. Di ranah Minang (Sumbar), mungkin akan lebih dahsyat dari peristiwa PRRI,” ingat Ibnu Aqil D. Gani, Ketua Paga Nagari Minangkabau.
Kepada Hidayatullah.com Ibnu Aqil menjelaskan, Kamis ini Gabungan Ormas Islam dan Kemasyarakatan Sumbar menyampaikan Pernyataan Sikap lepada Gubernur H. Marlis Rahman untuk diteruskan kepada Presiden RI. Delegasi ini terdiri dari Irfianda Abiddin Dt. Penghulu Basa (KPSI), Ibnu Aqil D. Gani (Paga Nagari), Amri Mansyur (FMPI), Khairul Amri (F.Libas) Maat Achin (MTKAAM), A.Maad (GMM) dan Taufik (FKMD).
“Sebagai masyarakat Minang yang berfalsafah adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, kami siap berhadapan dengan para pengusung judicial review, di dalam maupun di luar pengadilan. Pencabutan UU Pelarangan Penistaan Agama akan ‘membakar’ ranah Minang,” tegas Ibnu Aqil.
Tanpa payung hukum, orang dan kelompok tertentu akan sangat bebas menodai dan menistakan agama. Padahal dengan adanya payung hukum saja sudah bertumbuhan aliran sempalan, seperti Ahmadiyah yang dibela habis-habisan oleh AKKBB.
“Jika payung hukumnya dicabut, kami yang berada di ranah Minang akan menumpas setiap upaya penistaan Islam dengan cara kami,” janji Ketua Paga Nagari.
Ketua Paga Nagari mengajak masyarakat ranah Minang untuk bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk. Bila pemerintah mencabut UU Pelarangan Penodaan Agama, kata Ketua Paga Nagari, itu berarti kita tagak di kayu lapuak. “Yang akan terjadi lebih dari sekedar ‘PRRI Jilid Dua’ karena yang dipertaruhkan kali ini izzah Islam,” tegasnya. (hidayatullah.com, 18/2/2010)