Pencabutaan UU Penistaan Agama Dinilai Akan “Membakar” Ranah Minang

Gabungan Ormas Islam dan Kemasyarakatan di Sumatera Barat kembali mendesak pemerintah  mempertahankan UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penistaan Agama.

Masyarakat di ranah Minang  diingatkan untuk bersiap-siap menghadapi kemungkinan  terburuk jika Mahkamah Konstusi (MK)  mengabulkan  uji materi  (judicial review) yang diajukan tujuh LSM dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

“Keutuhan NKRI kini  terancam. Bila pemerintah dan MK tidak menggubris aspirasi umat yang menolak pencabutan UU itu. Akan  terjadinya gejolak di daerah-daerah di Indonesia. Di ranah Minang  (Sumbar),  mungkin akan lebih dahsyat dari peristiwa PRRI,”  ingat   Ibnu  Aqil D. Gani, Ketua Paga Nagari Minangkabau.

Kepada Hidayatullah.com Ibnu Aqil menjelaskan, Kamis ini Gabungan Ormas Islam dan Kemasyarakatan Sumbar  menyampaikan  Pernyataan Sikap lepada Gubernur H. Marlis Rahman untuk diteruskan kepada Presiden RI. Delegasi  ini terdiri dari Irfianda Abiddin  Dt. Penghulu Basa (KPSI),  Ibnu Aqil D. Gani (Paga Nagari), Amri Mansyur (FMPI), Khairul Amri (F.Libas) Maat Achin (MTKAAM), A.Maad (GMM) dan Taufik (FKMD).

“Sebagai masyarakat Minang yang berfalsafah adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah,  kami siap berhadapan dengan para pengusung judicial review,  di dalam maupun di luar pengadilan. Pencabutan UU Pelarangan Penistaan Agama akan ‘membakar’ ranah Minang,” tegas Ibnu Aqil.

Tanpa payung hukum, orang dan kelompok tertentu akan  sangat bebas menodai dan menistakan agama. Padahal  dengan adanya payung hukum saja sudah bertumbuhan aliran sempalan,  seperti Ahmadiyah yang dibela habis-habisan oleh AKKBB.

“Jika  payung hukumnya dicabut, kami  yang berada di ranah Minang   akan menumpas setiap upaya penistaan Islam dengan cara kami,” janji Ketua Paga Nagari.

Ketua Paga Nagari mengajak masyarakat   ranah Minang untuk  bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk. Bila pemerintah mencabut UU Pelarangan Penodaan Agama, kata Ketua Paga Nagari, itu berarti kita tagak di kayu lapuak. “Yang akan terjadi  lebih dari sekedar ‘PRRI Jilid Dua’  karena yang dipertaruhkan kali ini  izzah Islam,”  tegasnya. (hidayatullah.com, 18/2/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*