MM Billah: UU Penistaan Agama berpotensi Bertentangan dengan HAM

Sidang uji materiil UU No 1 tahun 1965 tentang Penistaan Agama kembali digelar, Rabu (24/2) pagi di Mahkamah konstitusi.

Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak terkait (Walubi, Persis, HPK, BKOK, dan DPP PPP).

Ahli dari Pemohon MM Billah menyatakan UU tersebut baik Pasal 1, Pasal 2 ayat dua dan prasa Penistaan Agama mengandung multitafsir sehingga akan muncul ketidakpastian hukum dan mengancam HAM. Oleh karena itu UU tersebut harus dicabut.

“UU No. 1 tahun 1965 berpotensi bertentangan dengan HAM khususnya atas kepastian hukum, keadilan, dan tanpa diskriminasi” ujar MM Billah ahli dari pihak Pemohon.

Argumentasi MM Billah patut dipertanyakan. Sebab dalam banyak hal penistaan agama bukanlah multitafsir. Sebagai contoh ketika ada yang menyatakan sholat sambil telanjang , apakah itu multitafsir? sudah jelas itu keliru dan tidak ada perbedaan tafsir didalamnya untuk  menyatakan itu keliru, kecuali tafsirnya orang-orang gila. Dalam Islam sudah merupakan perkara yang qot’i (pasti), tidak perbedaan  pemahaman bahwa sholat haruslah menutup aurat !

Justru ketika pradigma liberalisme yang dipakai akan muncul ketidakpastian hukum , ketidakpastian kebenaran, karena setiap orang kemudian berhak menafsirkan agama sendiri seenaknya, sesuai dengan kepentingan hawa nafsunya.(mediaumat.com, 24/2/2010)

One comment

  1. jika anda merasa makhluk allah harusnya pertimbangan anda aturan allah bukan yang lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*