Lutfie Hakim: Argumen Sahetapy tidak Nyambung dengan Kesimpulan

Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama

Tidak ada uraian yang sistematis dan nyambung antara argumen dan kesimpulan yang disampaikan oleh Sahetapy.
“Setelah kutip sana-sini pendapat ahli pidana luar negeri yang tidak ada kaitannya dengan masalah penistaan agama, tiba-tiba Prof Sahetapy meloncat kepada kesimpulan bahwa UU Penistaan Agama bertentangan dengan Mukadimah dan Batang Tubuh UUD 45” ujar HM Lutfie Hakim, SH MH perwakilan dari MUI menyampaikan tanggapannya.

Lebih lanjut Lutfie menyatakan bahwa argumen Sahetapy yang menyatakan UU tersebut harus dicabut karena terbit pada zaman Tirani (Soekarno) maka sebelum itu seharusnya semua UU yang terbit zaman kolonial harus dicabut terlebih dahulu, “Baru membicarakan pencabutan UU ini.” tandasnya. (mediaumat.com, 24/2/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*