Mualimin Abdi perwakilan dari Pemerintah menyampaikan tanggapannya atas argumen MM Billah dari pihak Pemohon.
“Pak Billah ini menjungkir balikan Pasal. Seharusnya seorang ahli itu membaca Pasal itu harus satu nafas, jangan dipotong-potong!” tandas Kabag Penyajian pada Sidang MK itu.
Makanya penafsiran kitab suci itu harus diserahkan kepada ahlinya dan itu mengikat pada umatnya. “Pak Billah ini mengatakan siapa saja bisa menafsirkan ya pantas saja tafsirannya kacau.” tandasnya pada Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama, Rabu (24/2) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (mediaumat.com, 24/2/2010)