Pokok-pokok ajaran suatu agama bila tidak diyakini dan diamalkan oleh seseorang maka orang tersebut tidak termasuk penganut agama tersebut.
Misalnya agama Islam, maka bila seseorang tidak meyakini bahwa Alquran dan Hadits sebagai sumber ajaran Islam maka ia tidak termasuk umat Islam.
“Kalau hanya perbedaan tentang qunut atau tidak qunut, itu bukan masalah pokok. Tetapi kalau ada yang meyakini shalat tidak harus bersumber dari Alquran dan Hadits itu baru yang bertentangan dengan Islam.” tandas Prof Dr Rahim Yunus salah satu ahli dari Pemerintah pada sidang pleno Uji Materiil UU No 1 Th 1965 tentang Penodaan Agama, Rabu (24/2) siang di Mahkamah Konstitusi.
Jadi penodaan itu bila mengatakan bahwa dirinya bagian dari satu agama tertentu, misalnya Islam, tetapi menyimpang dari ajaran pokok maka itulah penodaan.
“Mengakui sebagai Muslim tetapi meyakini ada Nabi berikutnya setelah Nabi Muhammad jelas itu melanggar ajaran pokok” tandasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap ajaran pokok semua agama yang dianut warga negara Indonesia dari penodaan sangat penting dan relevan untuk menjaga keutuhan NKRI. (mediaumat.com, 24/2/2010)