HTI Press. Rabu, 24/2/2010 kemarin, Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI menyelenggarakan Dirasah Syar’iyyah, dengan tema: Hukum Menyambut Tamu Penguasa Negara Penjajah. Dari judulnya, tentu tak lain maksudnya adalah kedatangan Obama ke Indonesia. Memang, forum ini diadakan untuk melakukan kajian yang mendalam tentang hukum syariah seputar menyambut kedatangan Obama. Layakkah dia mendapatkan izin masuk (al-aman) dari umat Islam dan penguasa Muslim? Sementara dia adalah pemimpin Negara Kafir Harbi Fi’lan, yaitu AS, yang telah membantai kaum Muslim di Irak, Afganistan, Pakistan, dll. Juga apakah layak memposisikannya sebagai tamu? Dan, apakah boleh menghukumi Obama kecil, sama dengan Obama besar, padahal faktanya berbeda? Itulah seputar ulasan hukum yang dikupas dengan mendalam dan tuntas oleh KH Hafidz Abdurrahman, Ketua Lajnah Tsaqafiyah. Selain paparan beliau, forum juga menghadirkan pembicara lain, yaitu Ust Farid Wajdi, pimred Majalah al-Waie dan Tabloid Media Umat, untuk membahas fakta-fakta dan analisa di balik kunjungan Obama. Dengan nada bersemangat, Ust Farid mengajukan pertanyaan retorik kepada peserta, “Kalau kita menolak kedatangan Obama saja tidak bisa, lalu apa yang bisa kita lakukan?” “Apa sumbangan kita dalam perjuangan Islam, kalau ini saja kita tidak mampu?” katanya.
Peserta yang terdiri dari para ulama’, tokoh, perwakilan ormas Islam, tampak antusias. Di akhir sesi tanya jawab, mereka mengusulkan agar forum kajian seperti ini dijadikan agenda rutin bulanan.