MUI Bogor: UU Nikah Siri Melebihi Aturan Tuhan

BOGOR- Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.

“Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan,” katanya kepada ANTARA, saat dihubungi, Senin (1/3). Ia menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan. “Jika syarat ini sudah ada maka sudah sah menurut hukum Islam,” katanya.

MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan, “karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya,” ujar Adam.

Ia menilai bahwa sekarang banyak yang melakukan nikah siri, menyadari kewajiban dan haknya. “Anaknya dipelihara. siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan (anak-istri-red),” ucapnya.

Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini. “Biarkan mereka (pelaku nikah siri-red) belanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan,” katanya.

Sementara itu ia menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain disebabkan pemasalahan ekonomi, misalnya karena masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di KUA. Sehingga lanjutnya, masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah sirih. “Jika nanti ada kawin masal, baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, ” tuturnya.
Yani (25) warga Merdeka, mengaku menikah siri lantaran terdesak menikah karena tidak memiliki biaya untuk mengurus di KUA.

Kini pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak sedang mendaftarkan diri ikut nikah masal untuk mendapatkan surat nikah dan akte bagi kedua anaknya. “Kemarin nikahnya karena terganjal biaya, sementara saya sudah ingin menikah. Makanya nikah secara agama saja, tidak mendaftar ke KUA. Sekarang saya dan suami sudah mendaftarkan diri ikut nikah masal di kelurahan, biar dapat surat nikah dan bisa urus akte kelahiran anak,” ucapnya. (republika.co.id, 1/3/2010)

6 comments

  1. ridwan al fath

    hehe..afwan, pemerintah indonesia kepedean, waktu itu soal poligami..sekarang ini, ckckckck

  2. siti jamilah

    Ada-ada aja nee pemerintah indonesia yang halal di permasalahkan yang haram dibiarkan

  3. pemerintah sekuler kalau buat yang begituan mah udah kagak aneh lagi.. makanya jangan mau diatur sama pemerintah yang menjilat kafir penjajahyach begini jadinya…

  4. saya kira itu emang UU kita lebih banyak dipengaruhi oleh antek-antek zionis…yang ingin menghancurkan ummat lewat internal kebangsaan kita..moga2 ukwah kita tetap kuat. amin..Allahu akbar

  5. pemerintah sekarang lagi getol-getolnya malakin rakyat (pajak)sampe-sampe nikah siri d permasalahkan, sebenernyakan pemerintah pengen dapet untung kalo nikahnya di KUA

  6. Sekarang musuh orang islam adalah orang islam itu sendiri..bukankah yg membuat RUU itu orang islam ??? kalo sudah begini orang kafirlah yang bertepuk tangan.orang kafir berteriak horeee islam hancurrrrr oleh org islam sendiri.Pertanyaannya?? Apakah tidak ada yg bisa menghentikan RUU dri pemerintah??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*