Jakarta – Politisi PKS Misbakhun memperoleh fasilitas L/C US$ 22,5 juta dari Bank Century pada 19 November 2007. Ditengarai ada fasilitas istimewa yang diberikan Robert Tantular dalam pemberian L/C itu.
“Saya menduga ada fasilitas istimewa dari century,” kata anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky di Jakarta, Senin (1/3/2010).
Fasilitas istimewa ini bisa terlihat dari tanggal persetujuan L/C, yakni pada 19 November 2007. Anehnya jaminan deposito justru baru diberikan PT Selalang Prima Internasional (SPI), perusahaan milik Misbakhun pada 22 November 2007, dengan uang deposito US$ 4,5 juta.
“Pemberian fasilitas itu memang kebijakan Bank Century, mestinya tidak boleh. Kecuali Misbakhun dalam posisi track record bagus, mempunyai aset cukup,” jelas Yanuar yang membidangi divisi ekonomi ini.
Yanuar menegaskan, dari fakta itu saja terungkap bahwa Century diduga sudah melanggar aturan. “Manajemen Bank Century tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tutup dia.
Di Bank Century, ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/C yang bermasalah:
1. PT POlymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta
Sumber detik.com (1/3/2010)