HIP ke-8 HTI DPD Jatim : Islam Diserang, UU Penistaan Agama Digugat

HTI Press. Warga Surabaya siap menyambut kehidupan bersyariah, begitu kesan Ahad pagi (28/2) ketika melihat aktivitas di Asrama Haji Surabaya.  Di tengah aktivitas mereka ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD Jawa Timur menggelar Halaqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-8 dengan tema “ISLAM diserang, UU Penistaan Agama digugat” bertempat di Aula Bir Ali Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Pukul 08.50 WIB, acara yang digelar dalam ruangan berkapasitas 700 orang ini,  di buka oleh pembawa acara ustadz Ainun Nadzif kemudian dilanjutkan pembacaan ayat-ayat  suci Al-Qur’an oleh Ustadz Ahmad Yusuf MS dan welcome greeting Ketua HTI DPD Jawa Timur Ustadz Khoiri Sulaiman. Seusai Ketua HTI DPD Jawa Timur menyampaikan paparannya terkait persoalan aktual saat ini, Ustadz Drs. Muhammad Ismail tampil sebagai host dialog HIP. Adapun yang hadir sebagai pemateri dari MUI Jawa Timur, Ustadz Ainul Yaqin, Humas HTI DPD Jawa Timur KH. dr. Muhammad Usman dan Ketua DPP HTI Ustadz Haris Abu Ulya.

Dialog diawali tayangan video yang menunjukkan bukti nyata peristiwa penistaaan agama di indonesia, bagaimana gambaran makar mereka menghina Alloh SWT yang mengganti Takbir dengan kehendak nafsu bejat mereka, penyimpangan yang dilakukan aliran Salamullah (Lia Eden),  Al-Qiyadah (Mosadeq), Pengajian alhaq, ahmadiyah, nabi palsu di Sulbar, pengajian santriloka di Mojokerto dan lainnya. Seluruh peserta yang memenuhi Aula Bir Ali ini merespon aktif seluruh sesi dialog. Mereka menyampaikan responnya tidak hanya dalam sesi tanya jawab, bahkan puluhan SMS masuk ke SMS Center yang disediakan panitia.

Menurut panitia, acara ini untuk memberikan informasi sekaligus edukasi penyikapan umat terhadap gugatan UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta  agenda makar dibalik gugatan untuk mengokohkan sekulerisme, pluraslisme, liberalisme, atheisme dan penjajahan (SEPILIS A+).

Ustadz Haris membongkar sepak terjang pelaku SEPILIS A+, bahwa mereka mencari celah agar SEPILIS A+  mendapatkan perlindungan secara legal dengan draft-draft yang mereka ajukan ke Pemerintah, sekaligus mereka akan terus menggugat aturan-aturan yang menghalangi mereka dengan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review). Beliau menambahkan UU No 1 PNPS Tahun 1965 bisa dikatakan merupakan benteng terakhir perlindungan terhadap aqidah rakyat Indonesia. Dengan adanya UU ini saja pelecehan dan pendangkalan aqidah terjadi, sebagaimana ditampilkan dalam tayangan awal dialog, apalagi jika UU ini dicabut. Penegasan serupa juga disampaikan oleh ustadz Ainul Yaqin, jika UU No.1 PNPS Tahun 1965 tersebut dicabut akan menimbulkan chaos dan kekacauan.

Sementara itu, dr. Muhammad Usman menegaskan penolakan HTI terhadap permohonan uji materiil (judicial review), bahkan  sejak dulu Hizbut Tahrir Indonesia menolak dan menentang sekulerisme. Dalam hal ini Hizbut Tahrir tidak menggunakan kekerasan, tapi dengan perjuangan intelektualitas yang jujur.  Beliau juga mengharapkan MUI menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman yang gamblang tentang Islam

Sentuhan pemikiran yang disampaikan dalam HIP ini bersambut pekik Takbir peserta HIP. Semangat peserta untuk menjaga Aqidah Islamiyah tanpa noda,  dengan satu komitment “TOLAK SEPILIS A+”. Walhasil ketika ditanya tentang  pembubaran Jaringan Islam Liberal (JIL) yang menjadi pengusung SEPILIS A+, maka seluruh peserta setuju JIL di bubarkan.  Sungguh Alloh telah menyempurnakan Dienul Islam, maka makar mereka tiada guna. (lijatim)

One comment

  1. Selamat untuk Panitia

    Jangan lengah kawan, masih banyak makar2 musuh yang anti terhadap Islam, Syariah, dan Khilafah Islam.

    Kerja belum berakhir, ayo berjuang karna hidup adalah perjuangan. Perjuangan terbaik adalah memperjuangkan Dien-Nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*