Azyumardi Azra: UU tentang Penistaan Agama Masih Diperlukan

Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama

Prof. Dr. Azyumardi Azra, ahli dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kebebasan berekspresi harus ada batasannya untuk menjaga agar tidak terjadi penistaan agama.

“UU itu masih diperlukan, adanya ekses dan penafsiran yang semena-mena tidak menjadikannya harus dicabut!” ujarnya dalam sidang Uji Materiil UU tentang Penistaan Agama, Rabu (10/3) di Mahkamah Konstitusi.

Maka UU tersebut harus direvisi dengan lebih merincikan lagi batasannya oleh para ahli agama maupun antar agama untuk meminimalisasi salah penafsiran terhadap UU tersebut.

“Di samping itu ketegasan para aparat untuk menindak penista agama pun harus ditingkatkan.” tandasnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. (mediaumat.com, 10/9/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*