JAKARTA-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab, menyatakan tidak ada umat mana pun yang agamanya sudi dinistakan. Hal itu karena agama menjadi keyakinan mereka.
Karena itu, pencabutan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama dinilai hanya akan merusak stabilitasi nasional Indonesia. “UU ini sesuai dengan ajaran semua agama karena tidak ada agama yang sudi dilecehkan,’’ katanya dalam sidang uji materi UU PPA di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (10/3) di Jakarta.
Menurut Rizieq, terdapat banyak alasan lain masih diperlukannya UU PPA di Indonesia. Di antaranya adalah karena UU tersebut merupakan bentuk jaminan perlindungan negara terhadap agama dari berbagai bentuk penistaan. UU itu juga tidak bertentangan dengan kesepakatan di Jenewa tahun lalu.
“UU ini juga meningkatkan harmonisasi kerukunan antarumat beragama dan menjaga Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI),” tuturnya. Karena itu, menurut Rizieq, FPI meminta MK menolak pencabutan seluruh dan sebagian pasal UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Hal itu dia yakini akan menjaga stabilitas nasional Indonesia. (republika.co.id, 10/3/2010)