HTI tidak berhak menolak judicial review UU No 1 PNPS Th 1965 dan menolak kedatangan Obama karena HTI bukan dari Indonesia dan malah menentang sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan hendak menggantinya dengan sistem lain. Benarkah tudingan itu? temukan jawabannya dalam perbincangan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dengan wartawan mediaumat.com berikut petikannya.
Benarkah HTI tidak berhak melakukan itu semua dengan alasan tersebut di atas?
Yang tadi dikatakan itu adalah pandangan picik dari orang yang berjiwa kerdil. Setidaknya ada tiga argumen untuk menyanggahnya. Pertama, Sesungguhnya Hizbut Tahrir Indonesia itu sangat berhak bahkan bukan hanya berhak tetapi wajib untuk melakukan aktivitas amar makruf nahyi munkar.
Penolakan terhadap judicial review UU No 1 PNPS Tahun 1965 dan juga penolakan terhadap kedatangan Obama itu adalah bagian dari aktivitas amar makruf nahyi munkar. Aktivitas itu merupakan kewajiban utama dari seorang Muslim dan tentu saja menjadi kewajiban utama dari didirikannya ormas Islam.
Jadi mereka yang mengatakan bahwa HTI tidak berhak itu berarti orang tersebut mengingkari kewajiban Islam yang utama. Kalau orang tersebut mengaku Muslim maka pantas diragukan kemuslimannya, karena ia berani mengingkari wajibnya amar makruf nahyi munkar.
Kedua, HTI adalah organisasi yang legal formal yang memiliki legal standing yang jelas tercatat secara sah di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Puluhan tahun melakukan kegiatan di negeri ini kemudian mendapatkan izin bergerak bebas itu menunjukkan bahwa HTI itu sah.
Ketika HTI sah maka sah pula untuk melakukan kegiatan untuk menjalankan visi dan misinya termasuk untuk menolak judicial review tersebut dan juga menolak kedatangan Obama.
Mereka yang mengatakan HTI tidak berhak, itu berarti tidak memahami hukum dan mengingkari kewenangan pemerintah untuk memberikan persetujuan terhadap eksistensi dari sebuah organisasi.
Ketiga, semua anggota HTI dan simpatisannya adalah warga negara negeri ini, mereka lahir, tumbuh, besar di negeri ini. Tentu berhak juga merasa memiliki negeri ini. Karena merasa memiliki berarti mereka juga mempunyai hak dan kewajiban menjaga kedaulatan negeri ini dari setiap usaha yang akan menjajah negeri ini dengan berbagai macam bentuknya.
Lantas mengapa mereka menyatakan tuduhan miring itu?
Mereka sesungguhnya sedang berusaha untuk mengurangi kekuatan-kekuatan dari kelompok-kelompok anti penjajahan. Dengan demikian mereka sesungguhnya adalah anasir dari penjajah itu sendiri karena mereka tidak ingin kekuatan anti penjajahan itu semakin kuat dan besar.
Nah, justru para anasir penjajah inilah yang semestinya diwaspadai karena mereka akan membawa negeri ini kepada keterpurukan penjajahan yang lebih jauh.
Kalau tuduhan miring ini dinyatakan oleh kelompok liberal, saya ingin katakan bahwa kelompok liberal itulah yang sesungguhnya sangat berbahaya karena mereka selalu mengembangkan gagasan-gagasan yang bertentangan dengan prinsip ketuhanan dan prinsip keadilan.
Karena liberalisme itu tidak akan pernah menghasilkan keadilan dan membuat penganutnya tidak akan pernah tunduk kepada prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa atau prinsip religiusitas dari penduduk mayoritas negeri ini yakni Islam.
Lagi pula MUI sudah megeluarkan fatwa haram menyebarluaskan liberalisme berarti kelompok liberal ini mengembangkan faham haram. Oleh karena itu kelompok semacam ini harus diwaspadai karena akan merusak umat yang mayoritas di negeri ini.
Bagaimana dengan pernyataan HTI berbahaya karena akan mengganti sistem yang berlaku?
Ketika ada orang yang melemparkan tuduhan seperti itu sesungguhnya telah bersemayam di dalam jiwanya itu bibit-bibit diktatorisme. Karena dia telah menutup kemungkinan perubahan bagi Indonesia yang lebih baik. Itu sama saja dengan Soeharto dulu yang bilang bahwa konstitusi ini tidak boleh berubah.
Artinya, itu menutup kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Akhirnya sejarah pun mencatat diktatorisme Soeharto berakhir dan semua yang dilarang Soeharto terjadi, sehingga ada perubahan konstitusi, perubahan sistem politik, sistem kepartaian, dll.
Nah, orang yang mengatakan tidak boleh merubah sistem yang ada di Indonesia itu berarti dia menutup kemungkinan ke arah yang lebih baik. Itu sama halnya dengan Soeharto dulu.
Padahal kita tahu keadaan saat ini sangat buruk karena membiarkan terjadinya penjajahan Amerika dan negara kapitalisme lainnya merampok kekayaan negeri ini secara konstitusional. Berarti orang ini telah secara sengaja mempertahankan keburukan yang sesungguhnya telah membuat susah sebagian besar rakyat negeri ini.
Orang seperti itu sangat berbahaya karena dia ingin terus mempertahankan situasi buruk. Karena dia tidak memberikan celah terhadap perubahan. Saat perubahan itu datang dari Islam semestinya seluruh rakyat dari negeri ini yang mayoritas Muslim tidak akan merasa keberatan. Karena perubahan ke arah Islam itu adalah perubahan yang paling cocok terhadap religiusitas penduduk negeri ini dan prinsip keadilan.[]
indonesia harus menjadi lebih baik…
tentunya dengan syariah
Maju terus ustad, jangan biarkan orang-orang liberal memutarbalikan fakta.Mari kita kobarkan perang pemikiran melawan kelompok liberal.Kita sadarkan kaum muslimin bahayanya kelompok liberal ini. Hanya dengan Syariah saja kaum muslim akan hidup bahagia dan sejahteran dunia dan akherat.
Jika sistem ini makin banyak polah, makin banyak mencampakkan islam, itu makin baik. Orang akan makin sadar bahwa mereka butuh ganti rezim ganti sistem!
sosialis sudah dicoba dan gagal, kapitalisme sekarang uji coba dan gagal malah tambah parah… kenapa para petinggi dan intelektual negeri ini tidak mencoba islam…. kalo mereka tidak memberi kesempatan maka tidak ada salahnya kalo kita menciptakan kesempatan itu dan menerapkan Islam. tapi kl mereka mengambil islam sekarang itu lebih baik dan lebih mulia bagi mereka.
Alhamdulillah, jawaban ini sangat gamblang, lebih masuk di akal. Jadi makin semangat nih Khilafahnya :)
apapun resikonya Ustad….maju terus untuk perubahan Indonesia….!